Thursday, May 22, 2025
30.7 C
Jayapura

Kalapas Nilai Ada Penyalahgunaan Izin Dilakukan Regina

     Informasi dari  Kabid tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Andarias  Patandianan kepada media ini  bahwa kedatangan dirinya ke lokasi tersebut atas permintaan dari Regina untuk melihat lahan itu apakah sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau  tidak. Karena Regina akan membangun perumahan di tempat tersebut.  Saat di lahan itu,  Regina tampak memegang sebuah HP.     

Kalapas  menjelaskan bahwa izin yang diberikan Regina saat itu adalah izin jeguk anaknya. Sementara izin kepada narapidana korupsi dari Asmat itu adalah mengunjungi  keluarganya yang opname. Itu ada data izin di kita,’’ kata Kalapas Gustaf  Nikolas Adolf Rumaikewi.

Baca Juga :  Pemda Jayapura Terima 5000 Obat Malaria Jenis DHP

Sekadar diketahui  Regina Diana Pratama Sari bersama dengan suaminya Yohanes Rudi Horong divonis masing-masing 4 tahun karena terbukti melakukan  penggelapan dan penipuan terhadap ratusan nasabahnya terkait dengan pembangunan perumahan (KPR) di  Cikombong Merauke.

Kerugian ditafsir miliar rupiah. Sementara  Marselina Mangnguma yang tampak bersama Regina, divonis selama 3 tahun  penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada dari pemkab Asmat sebesar Rp 2,5 miliar lebih dan  Marselina diharuskan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp 2m5 miliar lebih.

Jika tidak maka dipidana selama 1 tahun penjara sehingga total menjadi 4 tahun. Baik Regina maupun Marselina, baru menjalani pidananya  di Lapas Merauke sekitar Desember 2023. (ulo)

Baca Juga :  Curi Motor Polisi, Pegangguran Ditangkap

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

     Informasi dari  Kabid tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Andarias  Patandianan kepada media ini  bahwa kedatangan dirinya ke lokasi tersebut atas permintaan dari Regina untuk melihat lahan itu apakah sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau  tidak. Karena Regina akan membangun perumahan di tempat tersebut.  Saat di lahan itu,  Regina tampak memegang sebuah HP.     

Kalapas  menjelaskan bahwa izin yang diberikan Regina saat itu adalah izin jeguk anaknya. Sementara izin kepada narapidana korupsi dari Asmat itu adalah mengunjungi  keluarganya yang opname. Itu ada data izin di kita,’’ kata Kalapas Gustaf  Nikolas Adolf Rumaikewi.

Baca Juga :  Telkom Masih Lakukan Mitigasi

Sekadar diketahui  Regina Diana Pratama Sari bersama dengan suaminya Yohanes Rudi Horong divonis masing-masing 4 tahun karena terbukti melakukan  penggelapan dan penipuan terhadap ratusan nasabahnya terkait dengan pembangunan perumahan (KPR) di  Cikombong Merauke.

Kerugian ditafsir miliar rupiah. Sementara  Marselina Mangnguma yang tampak bersama Regina, divonis selama 3 tahun  penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada dari pemkab Asmat sebesar Rp 2,5 miliar lebih dan  Marselina diharuskan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp 2m5 miliar lebih.

Jika tidak maka dipidana selama 1 tahun penjara sehingga total menjadi 4 tahun. Baik Regina maupun Marselina, baru menjalani pidananya  di Lapas Merauke sekitar Desember 2023. (ulo)

Baca Juga :  Oknum Ketua Federasi Serikat Buruh Dipolisikan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya