Sunday, April 6, 2025
24.7 C
Jayapura

Kalapas Nilai Ada Penyalahgunaan Izin Dilakukan Regina

     Informasi dari  Kabid tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Andarias  Patandianan kepada media ini  bahwa kedatangan dirinya ke lokasi tersebut atas permintaan dari Regina untuk melihat lahan itu apakah sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau  tidak. Karena Regina akan membangun perumahan di tempat tersebut.  Saat di lahan itu,  Regina tampak memegang sebuah HP.     

Kalapas  menjelaskan bahwa izin yang diberikan Regina saat itu adalah izin jeguk anaknya. Sementara izin kepada narapidana korupsi dari Asmat itu adalah mengunjungi  keluarganya yang opname. Itu ada data izin di kita,’’ kata Kalapas Gustaf  Nikolas Adolf Rumaikewi.

Baca Juga :  Aniaya Anak Kandung, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Sekadar diketahui  Regina Diana Pratama Sari bersama dengan suaminya Yohanes Rudi Horong divonis masing-masing 4 tahun karena terbukti melakukan  penggelapan dan penipuan terhadap ratusan nasabahnya terkait dengan pembangunan perumahan (KPR) di  Cikombong Merauke.

Kerugian ditafsir miliar rupiah. Sementara  Marselina Mangnguma yang tampak bersama Regina, divonis selama 3 tahun  penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada dari pemkab Asmat sebesar Rp 2,5 miliar lebih dan  Marselina diharuskan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp 2m5 miliar lebih.

Jika tidak maka dipidana selama 1 tahun penjara sehingga total menjadi 4 tahun. Baik Regina maupun Marselina, baru menjalani pidananya  di Lapas Merauke sekitar Desember 2023. (ulo)

Baca Juga :  Pemprov PPS-Kakanwil Hukum HAM Jalin Kerja Sama 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

     Informasi dari  Kabid tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Andarias  Patandianan kepada media ini  bahwa kedatangan dirinya ke lokasi tersebut atas permintaan dari Regina untuk melihat lahan itu apakah sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau  tidak. Karena Regina akan membangun perumahan di tempat tersebut.  Saat di lahan itu,  Regina tampak memegang sebuah HP.     

Kalapas  menjelaskan bahwa izin yang diberikan Regina saat itu adalah izin jeguk anaknya. Sementara izin kepada narapidana korupsi dari Asmat itu adalah mengunjungi  keluarganya yang opname. Itu ada data izin di kita,’’ kata Kalapas Gustaf  Nikolas Adolf Rumaikewi.

Baca Juga :  Aniaya Anak Kandung, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Sekadar diketahui  Regina Diana Pratama Sari bersama dengan suaminya Yohanes Rudi Horong divonis masing-masing 4 tahun karena terbukti melakukan  penggelapan dan penipuan terhadap ratusan nasabahnya terkait dengan pembangunan perumahan (KPR) di  Cikombong Merauke.

Kerugian ditafsir miliar rupiah. Sementara  Marselina Mangnguma yang tampak bersama Regina, divonis selama 3 tahun  penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada dari pemkab Asmat sebesar Rp 2,5 miliar lebih dan  Marselina diharuskan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp 2m5 miliar lebih.

Jika tidak maka dipidana selama 1 tahun penjara sehingga total menjadi 4 tahun. Baik Regina maupun Marselina, baru menjalani pidananya  di Lapas Merauke sekitar Desember 2023. (ulo)

Baca Juga :  249 Warga Binaan Lapas Abe Belum Punya NIK

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya