Informasi dari Kabid tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke Andarias Patandianan kepada media ini bahwa kedatangan dirinya ke lokasi tersebut atas permintaan dari Regina untuk melihat lahan itu apakah sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak. Karena Regina akan membangun perumahan di tempat tersebut. Saat di lahan itu, Regina tampak memegang sebuah HP.
Kalapas menjelaskan bahwa izin yang diberikan Regina saat itu adalah izin jeguk anaknya. Sementara izin kepada narapidana korupsi dari Asmat itu adalah mengunjungi keluarganya yang opname. Itu ada data izin di kita,’’ kata Kalapas Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi.
Sekadar diketahui Regina Diana Pratama Sari bersama dengan suaminya Yohanes Rudi Horong divonis masing-masing 4 tahun karena terbukti melakukan penggelapan dan penipuan terhadap ratusan nasabahnya terkait dengan pembangunan perumahan (KPR) di Cikombong Merauke.
Kerugian ditafsir miliar rupiah. Sementara Marselina Mangnguma yang tampak bersama Regina, divonis selama 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada dari pemkab Asmat sebesar Rp 2,5 miliar lebih dan Marselina diharuskan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp 2m5 miliar lebih.
Jika tidak maka dipidana selama 1 tahun penjara sehingga total menjadi 4 tahun. Baik Regina maupun Marselina, baru menjalani pidananya di Lapas Merauke sekitar Desember 2023. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos