Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Dua  Pasangan Calon Bupati Ajukan  Sengketa ke Bawaslu   

Fransiskus Asek ( FOTO: Sulo/Cepos)

Ketua Bawaslu Kabupaten   Boven Digoel  Fransiskus Asek, mengakui adanya laporan  sengketa yang diajukan  dua pasangan  calon bupati  Boven Digoel  terkait putusan penetapan calon bupati  dan calon wakil bupati  Boven  Digoel yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten  Boven  Digoel, Rabu (23/9). 

  Kedua   pasangan   yang mengajukan sengketa  tersebut adalah pasangan Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE dan pasangan  Chaerul Anwar Natsir, ST-Nathalis B.  Kaket.  Kedua pasangan  calon ini lanjut  Fransiskus  Asek, memberi kuasa kepada  kuasa hukumnya untuk mengajukan  sengketa  tersebut ke Bawaslu.   

  “Kami sudah  terima dua  laporan dari   kedua kuasa hukum  pasangan calon  tersebut. Dan kami  lihat bahwa   yang dilaporkan  terkait dengan sengketa   atas penetapan   KPU Boven Digoel   tersebut,”ungkapya.

Baca Juga :  Paskah Bersama, Pukat Merauke Berbagai dengan Seminari Pastor Bonus 

  Kedua pasangan ini, lanjut     Fransiskus  Asek, keberatan dengan  penetapan Yusak  Yaluwo-Yakob Weremba  sebagai  calon bupati dan  calon wakil bupati Boven Digoel.  “Mereka  meminta  Bawaslu   untuk  membatalkan  putusan  KPU  Boven  Digoel  tersebut,’’ jelasnya. 

   Selain  laporan  kedua pasangan  tersebut, lanjut   Fransiskus  Asek, pasangan calon Lukas Ikwaron-Lexi Wagiu   juga  datang ke Bawaslu untuk mengajukan keberatan  pada Sabtu   (26/9). ‘’Namun kami    sampaikan kepada mereka agar keberatan tersebut  diajukan  pada hari kerja, yakni Senin  (28/9) besok. (ulo/tri)   

Fransiskus Asek ( FOTO: Sulo/Cepos)

Ketua Bawaslu Kabupaten   Boven Digoel  Fransiskus Asek, mengakui adanya laporan  sengketa yang diajukan  dua pasangan  calon bupati  Boven Digoel  terkait putusan penetapan calon bupati  dan calon wakil bupati  Boven  Digoel yang dilakukan oleh  KPU Kabupaten  Boven  Digoel, Rabu (23/9). 

  Kedua   pasangan   yang mengajukan sengketa  tersebut adalah pasangan Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE dan pasangan  Chaerul Anwar Natsir, ST-Nathalis B.  Kaket.  Kedua pasangan  calon ini lanjut  Fransiskus  Asek, memberi kuasa kepada  kuasa hukumnya untuk mengajukan  sengketa  tersebut ke Bawaslu.   

  “Kami sudah  terima dua  laporan dari   kedua kuasa hukum  pasangan calon  tersebut. Dan kami  lihat bahwa   yang dilaporkan  terkait dengan sengketa   atas penetapan   KPU Boven Digoel   tersebut,”ungkapya.

Baca Juga :  Corona Tak Menyurutkan Satlantas Tertibkan Warga

  Kedua pasangan ini, lanjut     Fransiskus  Asek, keberatan dengan  penetapan Yusak  Yaluwo-Yakob Weremba  sebagai  calon bupati dan  calon wakil bupati Boven Digoel.  “Mereka  meminta  Bawaslu   untuk  membatalkan  putusan  KPU  Boven  Digoel  tersebut,’’ jelasnya. 

   Selain  laporan  kedua pasangan  tersebut, lanjut   Fransiskus  Asek, pasangan calon Lukas Ikwaron-Lexi Wagiu   juga  datang ke Bawaslu untuk mengajukan keberatan  pada Sabtu   (26/9). ‘’Namun kami    sampaikan kepada mereka agar keberatan tersebut  diajukan  pada hari kerja, yakni Senin  (28/9) besok. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya