Dua Pasangan Calon Bupati Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Fransiskus Asek ( FOTO: Sulo/Cepos)
Fransiskus Asek ( FOTO: Sulo/Cepos)
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Fransiskus Asek, mengakui adanya laporan sengketa yang diajukan dua pasangan calon bupati Boven Digoel terkait putusan penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel, Rabu (23/9).
Kedua pasangan yang mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE dan pasangan Chaerul Anwar Natsir, ST-Nathalis B. Kaket. Kedua pasangan calon ini lanjut Fransiskus Asek, memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan sengketa tersebut ke Bawaslu.
“Kami sudah terima dua laporan dari kedua kuasa hukum pasangan calon tersebut. Dan kami lihat bahwa yang dilaporkan terkait dengan sengketa atas penetapan KPU Boven Digoel tersebut,”ungkapya.
Kedua pasangan ini, lanjut Fransiskus Asek, keberatan dengan penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel. “Mereka meminta Bawaslu untuk membatalkan putusan KPU Boven Digoel tersebut,’’ jelasnya.
Selain laporan kedua pasangan tersebut, lanjut Fransiskus Asek, pasangan calon Lukas Ikwaron-Lexi Wagiu juga datang ke Bawaslu untuk mengajukan keberatan pada Sabtu (26/9). ‘’Namun kami sampaikan kepada mereka agar keberatan tersebut diajukan pada hari kerja, yakni Senin (28/9) besok. (ulo/tri)
Fransiskus Asek ( FOTO: Sulo/Cepos)
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Fransiskus Asek, mengakui adanya laporan sengketa yang diajukan dua pasangan calon bupati Boven Digoel terkait putusan penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel, Rabu (23/9).
Kedua pasangan yang mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE dan pasangan Chaerul Anwar Natsir, ST-Nathalis B. Kaket. Kedua pasangan calon ini lanjut Fransiskus Asek, memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan sengketa tersebut ke Bawaslu.
“Kami sudah terima dua laporan dari kedua kuasa hukum pasangan calon tersebut. Dan kami lihat bahwa yang dilaporkan terkait dengan sengketa atas penetapan KPU Boven Digoel tersebut,”ungkapya.
Kedua pasangan ini, lanjut Fransiskus Asek, keberatan dengan penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel. “Mereka meminta Bawaslu untuk membatalkan putusan KPU Boven Digoel tersebut,’’ jelasnya.
Selain laporan kedua pasangan tersebut, lanjut Fransiskus Asek, pasangan calon Lukas Ikwaron-Lexi Wagiu juga datang ke Bawaslu untuk mengajukan keberatan pada Sabtu (26/9). ‘’Namun kami sampaikan kepada mereka agar keberatan tersebut diajukan pada hari kerja, yakni Senin (28/9) besok. (ulo/tri)