Saturday, February 28, 2026
28.7 C
Jayapura

Tunggakan Sewa Kios Pasar Wamanggu Terus Membengkak 

MERAUKE – Tunggakan pedagang pasar Wamanggu atas kios-kios  yang ada di Pasar Wamanggu khususnya di lantai 2 dan lantai 3  pasar tersebut terus membengkak. Jika  sebelumnya, para pedagang  telah memiliki tunggakan ke Pemerintah Kabupaten Merauke  sekitar 3 miliar  maka jumlah itu hampir mencapai Rp 4 miliar.   

‘’Yang cukup pelik itu  terkait dengan tunggakan pedagang terhadap sewa kios yang saat ini sudah hamp;ir mencapai  Rp 4 miliar,’’ kata Kepala  Dinas Perindakop Kabupaten Merauke Eric Rumlus ditemui koran ini di Merauke, Senin (26/08) kemarin.

Sebelumnya,  Pasar Wamanggu Merauke tersebut dikelola oleh Badan Perdapatan Daerah Kabupaten Merauke. Namun sejak awal Agustus 2024 dengan adanya pelantikan pejabat   eselon III dan IV, pengelola pasar Wamanggu Merauke tersebut diserahkan  ke Perindakop Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa 

‘’Jumat  kemarin, resmi diserahkan dari Badan Pendapatan Daerah ke kami Perindakop. Tapi soal anggarannya masih menunggu  APBD perubahan,’’ jelas Eric Rumlus.

Eric Rumlus mengaku bahwa tunggakan pembayaran sewa  kios tersebut terjadi karena sebagian kios-kios itu tidka dipakai pedagang terutama di lantai  3 dan Lantai 2. Hanya saja, lanjutnya, tunggakan sewa kios dan dendanya tersebut tidak bisa diputihkan karena para pedagang yang mendapatkan kios-kios itu tidak mau melepaskan.

‘’Tidak bisa diputihkan dan tetap menjadi tunggakan bagi setiap pedagang yang  mendapatkan kios itu. Kita akan tetap minta untuk bisa mencicilnya,’’ katanya.

   Dengan peralihan pengelolaan pasar Wamanggu ini,  tambah Eric Rumlus, pihaknya  terlebih dahulu akan melakukan  pendataan terhadap jumlah kios dan los yang ada di Pasar Wamanggu. ‘’Kita akan data berapa yang aktif digunakan dan berapa  kios dan los yang tidak dipakai lagi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  KPU Goes To Campus, Mahasiswa Unmus Diminta Tidak Golput     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Tunggakan pedagang pasar Wamanggu atas kios-kios  yang ada di Pasar Wamanggu khususnya di lantai 2 dan lantai 3  pasar tersebut terus membengkak. Jika  sebelumnya, para pedagang  telah memiliki tunggakan ke Pemerintah Kabupaten Merauke  sekitar 3 miliar  maka jumlah itu hampir mencapai Rp 4 miliar.   

‘’Yang cukup pelik itu  terkait dengan tunggakan pedagang terhadap sewa kios yang saat ini sudah hamp;ir mencapai  Rp 4 miliar,’’ kata Kepala  Dinas Perindakop Kabupaten Merauke Eric Rumlus ditemui koran ini di Merauke, Senin (26/08) kemarin.

Sebelumnya,  Pasar Wamanggu Merauke tersebut dikelola oleh Badan Perdapatan Daerah Kabupaten Merauke. Namun sejak awal Agustus 2024 dengan adanya pelantikan pejabat   eselon III dan IV, pengelola pasar Wamanggu Merauke tersebut diserahkan  ke Perindakop Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Grebek Pabrik Miras, Polisi Amankan Ratusan Liter Sopi 

‘’Jumat  kemarin, resmi diserahkan dari Badan Pendapatan Daerah ke kami Perindakop. Tapi soal anggarannya masih menunggu  APBD perubahan,’’ jelas Eric Rumlus.

Eric Rumlus mengaku bahwa tunggakan pembayaran sewa  kios tersebut terjadi karena sebagian kios-kios itu tidka dipakai pedagang terutama di lantai  3 dan Lantai 2. Hanya saja, lanjutnya, tunggakan sewa kios dan dendanya tersebut tidak bisa diputihkan karena para pedagang yang mendapatkan kios-kios itu tidak mau melepaskan.

‘’Tidak bisa diputihkan dan tetap menjadi tunggakan bagi setiap pedagang yang  mendapatkan kios itu. Kita akan tetap minta untuk bisa mencicilnya,’’ katanya.

   Dengan peralihan pengelolaan pasar Wamanggu ini,  tambah Eric Rumlus, pihaknya  terlebih dahulu akan melakukan  pendataan terhadap jumlah kios dan los yang ada di Pasar Wamanggu. ‘’Kita akan data berapa yang aktif digunakan dan berapa  kios dan los yang tidak dipakai lagi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  11 Kampung di Distrik Waan Banjir Rob

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya