Tuesday, March 10, 2026
28 C
Jayapura

Kembalikan SMA-SMK ke Provinsi, Dinas Pendidikan Terus Koordinasi Kementrian 

MERAUKE  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Ignasius Babaga, S.Pd, mengaku hingga saat ini pihaknya terus berkoordinadi dengan Kementrian Pendidikan Nasional  dalam upaya pengembalian pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota di Papua ke provinsi.

‘’Kami masih terus melakukan  koordinasi dengan Kementrian Pendidikan untuk mendorong pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi,’’ kata Ignasius Babaga kepada media ini di Merauke,  Rabu (26/06/2024).

Namun karena Ignasius Babaga bahwa untuk mengembalikan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi tersebut maka yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tahun 2022.  Karena itu, lanjut  Ignasius Babaga, pihaknya menyuarakan  agar dilakukan revisi terhadap kedua peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Kinerja Lanud Johannes Dimara Diaudit Tim Kinerja Itjenau 

‘’Kita juga sudah minta ke Ketua Badan Koordinadi Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus  Papua Selatan supaya kedua PP itu direvisi terutama terkait dengan pasal yang mengatur tentang pengelolaan SMA-SMK,’’ jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam  draft Peraturan Gubernur  Papua Selatan terkait dengan penyelengaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan, salah satu pasla yang dimasukan dalam peraturan gubernur yang sedang digodok itu adalah pengelolaan SMSA-SMK yang ditangani provinsi.

Ignasius Babaga menjelaskan bahwa dengan pengembalian pengelolaan SMA-SMK ke provinsi tersebut akan tugas dan tanggung jawab kabupaten akan menjadi ringan.

‘’Kalau sekarang  tugas kabupaten cukup berat karena harus tangani mulai dari TK smapai SMA-SMK,’’ pungkasnya.  (ulo)

Baca Juga :  Penyaluran Bansos Tahap I, Banyak Data KPM Hilang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Ignasius Babaga, S.Pd, mengaku hingga saat ini pihaknya terus berkoordinadi dengan Kementrian Pendidikan Nasional  dalam upaya pengembalian pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota di Papua ke provinsi.

‘’Kami masih terus melakukan  koordinasi dengan Kementrian Pendidikan untuk mendorong pengembalian kewenangan pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi,’’ kata Ignasius Babaga kepada media ini di Merauke,  Rabu (26/06/2024).

Namun karena Ignasius Babaga bahwa untuk mengembalikan pengelolaan SMA-SMK ke provinsi tersebut maka yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tahun 2022.  Karena itu, lanjut  Ignasius Babaga, pihaknya menyuarakan  agar dilakukan revisi terhadap kedua peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Pulang Salat  dari Masjid, Dua Anak di Bawah Umur Dibegal

‘’Kita juga sudah minta ke Ketua Badan Koordinadi Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus  Papua Selatan supaya kedua PP itu direvisi terutama terkait dengan pasal yang mengatur tentang pengelolaan SMA-SMK,’’ jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam  draft Peraturan Gubernur  Papua Selatan terkait dengan penyelengaraan pendidikan di Provinsi Papua Selatan, salah satu pasla yang dimasukan dalam peraturan gubernur yang sedang digodok itu adalah pengelolaan SMSA-SMK yang ditangani provinsi.

Ignasius Babaga menjelaskan bahwa dengan pengembalian pengelolaan SMA-SMK ke provinsi tersebut akan tugas dan tanggung jawab kabupaten akan menjadi ringan.

‘’Kalau sekarang  tugas kabupaten cukup berat karena harus tangani mulai dari TK smapai SMA-SMK,’’ pungkasnya.  (ulo)

Baca Juga :  Menderita Hidrosefalus, Bayi 2,5 Tahun Butuh Uluran Tangan    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya