Menurutnya, dampak dari RUU TNI ini adalah adanya pelemahan supremasi sipil dan demokrasi, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang menurut mereka berpotensi kembalinya dwifungsi TNI format baru dna tumpeng tindih peran antara meliter dan sipil.
‘’Adanya perubahan ketentuan operasi meliter selain perang, dimana dalam Pasal 7 RUU TNI tersebut operasi meliter bisa dilaksanakantanpa persetujuan DPR cukup dengan peraturan pemerintah atau peraturan Presiden.
‘’Operasi meliter non perang tanpa control DPR akan menimbulkan tumpeng tindih kewenangan serta bertentangan dengan arah reformasi TNI. Hal ini memberikan dominasi kekuasaan besar kepada Presiden tanpa mekanismes cheks an balance,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos