MERAUKE- Alokasi anggaran untuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan Jembatan Kali Bian di Tabolik, Distrik Kaptel, Kabupaten Merauke dan pembagunan gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke diusulkan menjadi tahun jamak. Ini karena anggaran yang dialokasikan lebih dari 1 tahun anggaran.
‘’Untuk Analisis dampak lingkungan pembangunan jembatan Kjali Bian tersebut serta pembangunan gereja Katolik Kelapa Lima diusulkan menjadi tahun jamak,’’ kata Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs Benjamin Latumahina kepada media ini seusai melakukan rapat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke, Komisi C DPR Kabupaten Merauke dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke di Kantor DPR Kabupaten Merauke, Selasa (25/10).
Benjamin Latumahina menjelaskan, untuk pembagunan fisik dari jembatan Kali Bian yang panjangnya sekitar 500 meter itu tidak ada masalah lagi. Dimana pembangunan fisik jembatan tersebut akan dibiayai oleh APBN.
Sementara untuk Amdal dan lain-lain dibiayai dari APBD Kabupaten Merauke dengan alokasi anggaran Rp 2,5 miliar.
Dalam APBD Perubahan 2022 jelas dia, sudah dianggarkan sebesar Rp 750 juta sehingga untuk mengakomodir sisa anggarannya harus dibuat tahun jamak. Begitu juga dengan pembangunan Gereja Katolik Santa Patimah Kelapa Lima Merauke tidak bisa dibangun dengan satu tahun anggaran sehingga harus diuat dengan tahun jamak.
‘’Karena mereka mengusulkan untuk dibangun dengan tahun jamak untuk bisa dianggarkan ebih tahun anggaran. Karena itu, ada hal yang harus kita rapatkan dengan Banggar lagi untuk pengambilan keputusan dewan,’’ terangnya. (ulo/tho)