MERAUKE-Penjabat Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si mengungkapkan bahwa dari Rp 104 miliar dana refocusing atau anggaran yang digeser untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Merauke sampai Desember 2020 mendatang, sampai sekrang masih tersedia Rp 54 miliar yang belum dikorek atau digunakan.
Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si
Sedangkan yang sudah digeser dan telah dimanfaatkan sebesar Rp 50 miliar untuk instansi yang menangani Covid-19 yakni RSUD Merauke, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Bagian Umum Setda Kabupaten Merauke. Namun Rp 50 miliar untuk 4 SKPD yang menangani Covid-19 tersebut belum seluruhnya habis.
Penjabat Sekda Ruslan Ramli menjelaskan bahwa karena dana yang dialokasikan untuk Covid-19 tersebut masuk dalam belanja tak terduga, maka harus tetap disediakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga. Karena anggaran Rp 104 miliar tersebut dengan asumsi penanganan Covid sampai Desember 2020.
“Kita tahu bahwa dana Covid ini instruksi dari pemerintah pusat. Kita belum tahu kapan berakhir. Kita tidak minta dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Merauke. Misalnya anggaran yang sudah kita alokasi untuk Covid ini kemudian kita geser untuk digunakan untuk program lain dan kita nolkan. Lalu terjadi lonjakan Covid di Merauke, maka dari mana sumber anggaran yang akan kita ambil. Karena itu kita perlu cerdas, cermat dan betul-betul bisa prediksi,’’ katanya.
Namun demikian, lanjut Ruslan Ramli bahwa pihaknya akan rapatkan dengan SKPD lagi, Covid-19 kedepan ini seperti apa. ‘’Mudah-mudahan vaksin untuk Covid bisa segera tersedia sehingga wabah ini cepat berakhir khususnya dari Merauke,’’ harapnya.
Terkait permintaan DPRD Merauke terkait dengan pergeseran anggaran dari setiap SKPD yang belum disampaikan ke DPRD Merauke tersebut, Ruslan menjelaskan jika bicara tentang surat keputusan Mendagri dengan Menteri Keuangan terhadap refocusing atau pergeseran anggaran terkait penyesuaian penurunan pendapatan terutama yang bersumber dari dana perimbangan dan rasionalisasi kegiatan di SKPD tidak harus dengan keputusan DPRD.
“Kita cukup dengan peraturan kepala daerah dan itu sudah sampaikan ke sana,’’ tambahnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Penjabat Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si mengungkapkan bahwa dari Rp 104 miliar dana refocusing atau anggaran yang digeser untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Merauke sampai Desember 2020 mendatang, sampai sekrang masih tersedia Rp 54 miliar yang belum dikorek atau digunakan.
Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si
Sedangkan yang sudah digeser dan telah dimanfaatkan sebesar Rp 50 miliar untuk instansi yang menangani Covid-19 yakni RSUD Merauke, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Bagian Umum Setda Kabupaten Merauke. Namun Rp 50 miliar untuk 4 SKPD yang menangani Covid-19 tersebut belum seluruhnya habis.
Penjabat Sekda Ruslan Ramli menjelaskan bahwa karena dana yang dialokasikan untuk Covid-19 tersebut masuk dalam belanja tak terduga, maka harus tetap disediakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga. Karena anggaran Rp 104 miliar tersebut dengan asumsi penanganan Covid sampai Desember 2020.
“Kita tahu bahwa dana Covid ini instruksi dari pemerintah pusat. Kita belum tahu kapan berakhir. Kita tidak minta dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Merauke. Misalnya anggaran yang sudah kita alokasi untuk Covid ini kemudian kita geser untuk digunakan untuk program lain dan kita nolkan. Lalu terjadi lonjakan Covid di Merauke, maka dari mana sumber anggaran yang akan kita ambil. Karena itu kita perlu cerdas, cermat dan betul-betul bisa prediksi,’’ katanya.
Namun demikian, lanjut Ruslan Ramli bahwa pihaknya akan rapatkan dengan SKPD lagi, Covid-19 kedepan ini seperti apa. ‘’Mudah-mudahan vaksin untuk Covid bisa segera tersedia sehingga wabah ini cepat berakhir khususnya dari Merauke,’’ harapnya.
Terkait permintaan DPRD Merauke terkait dengan pergeseran anggaran dari setiap SKPD yang belum disampaikan ke DPRD Merauke tersebut, Ruslan menjelaskan jika bicara tentang surat keputusan Mendagri dengan Menteri Keuangan terhadap refocusing atau pergeseran anggaran terkait penyesuaian penurunan pendapatan terutama yang bersumber dari dana perimbangan dan rasionalisasi kegiatan di SKPD tidak harus dengan keputusan DPRD.
“Kita cukup dengan peraturan kepala daerah dan itu sudah sampaikan ke sana,’’ tambahnya. (ulo/tri)