Wednesday, April 30, 2025
26.3 C
Jayapura

KPPN Merauke Salurkan Dana Desa Rp 120 Miliar

Kepala  KPPN Merauke I Made Ambara

MERAUKE-Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke  menyalurkan dana desa tahap  pertama tahun  2020 kepada  keempat  kabupaten yang menjadi  wilayan  kerja dari KPPN Merauke.  

   Kepala  KPPN Merauke I Made Ambara  menjelaskan bahwa   dana  desa tahap pertama yang  dicairkan tersebut  merupakan  fase pertama   sebesar  Rp 120,789  miliar lebih.    Dimana  untuk Kabupaten Merauke dengan jumlah 179  kampung sebesar  Rp 33,920 miliar lebih. Kemudian Kabupaten Mappi dengan 162 kampung sebesar Rp 28 miliar  lebih.

  Kabupaten Asmat  221  kampung  dengan jumlah Rp 37,4 miliar  lebih dan Kabupaten  Boven Digoel dengan 109  kampung  dengan  jumlah Rp 21 miliar  lebih. Ditengah pandemi Covid-19,  kata I Made   Ambara, ada perubahan   dalam  penyaluran  dana desa   tersebut. Perubahan itu diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 50 tahun  2020.  

Baca Juga :  Susun RAP Otsus 2024, OPD Diminta Perhatikan Perubahan Regulasi    

   Menurut I Made Ambara,  untuk tahap  I tersebut  akan dicairkan dalam 3 fase  yakni   fase pertama sebesar  15, kemudian fase kedua 15 persen dan fase ketiga 10 persen. Dengan adanya perubahan   ini, lanjut   dia, maka  bagi   warga  yang ada di kampung  yang belum mendapatkan  bantuan sosial tunai (BST)  yang disalurkan dari  Kementerian Sosial lewat kantor  pos dan  berhak mendapatkan    Bantuan Langsung Tunai  (BLT) dari dana  desa, tidak hanya akan  mendapatkan  BLT sebesar Rp  600.000 perbulan   selama 3  bulan,   namun  juga ada tambahan   Rp 300.000  perbulannya selama 3 bulan.

     Sehingga total  bantuan     bagi penerima   BLT    Covid-19   yang berasal dari  dana desa bagi setiap keluarga   di kampung yang benar-benar mendapat   bantuan sesuai  dengan  kriteria persyaratan yang  ada sebesar  Rp 2,7 juta. Dimana   Rp 1,8 juta  untuk 3 bulan pertama  masing-masing  untuk bulan April sebesar Rp 600.000, bulan Mei sebesar Rp 600.000,  dan bulan Juni sebesar Rp 600.000. Kemudian pada  3 bulan   berikutnya sebesar Rp 900.000  untuk bulan Juli  sebesar Rp 300.000, bulan Agustus sebesar  Rp 300.000 dan bulan  September sebesar Rp 300.000. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Jelang Purna Tugas, Satgas Pamtas RI-PNG Di-rapid Test
Kepala  KPPN Merauke I Made Ambara

MERAUKE-Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke  menyalurkan dana desa tahap  pertama tahun  2020 kepada  keempat  kabupaten yang menjadi  wilayan  kerja dari KPPN Merauke.  

   Kepala  KPPN Merauke I Made Ambara  menjelaskan bahwa   dana  desa tahap pertama yang  dicairkan tersebut  merupakan  fase pertama   sebesar  Rp 120,789  miliar lebih.    Dimana  untuk Kabupaten Merauke dengan jumlah 179  kampung sebesar  Rp 33,920 miliar lebih. Kemudian Kabupaten Mappi dengan 162 kampung sebesar Rp 28 miliar  lebih.

  Kabupaten Asmat  221  kampung  dengan jumlah Rp 37,4 miliar  lebih dan Kabupaten  Boven Digoel dengan 109  kampung  dengan  jumlah Rp 21 miliar  lebih. Ditengah pandemi Covid-19,  kata I Made   Ambara, ada perubahan   dalam  penyaluran  dana desa   tersebut. Perubahan itu diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 50 tahun  2020.  

Baca Juga :  Bina 20 Anak Putus Sekolah 

   Menurut I Made Ambara,  untuk tahap  I tersebut  akan dicairkan dalam 3 fase  yakni   fase pertama sebesar  15, kemudian fase kedua 15 persen dan fase ketiga 10 persen. Dengan adanya perubahan   ini, lanjut   dia, maka  bagi   warga  yang ada di kampung  yang belum mendapatkan  bantuan sosial tunai (BST)  yang disalurkan dari  Kementerian Sosial lewat kantor  pos dan  berhak mendapatkan    Bantuan Langsung Tunai  (BLT) dari dana  desa, tidak hanya akan  mendapatkan  BLT sebesar Rp  600.000 perbulan   selama 3  bulan,   namun  juga ada tambahan   Rp 300.000  perbulannya selama 3 bulan.

     Sehingga total  bantuan     bagi penerima   BLT    Covid-19   yang berasal dari  dana desa bagi setiap keluarga   di kampung yang benar-benar mendapat   bantuan sesuai  dengan  kriteria persyaratan yang  ada sebesar  Rp 2,7 juta. Dimana   Rp 1,8 juta  untuk 3 bulan pertama  masing-masing  untuk bulan April sebesar Rp 600.000, bulan Mei sebesar Rp 600.000,  dan bulan Juni sebesar Rp 600.000. Kemudian pada  3 bulan   berikutnya sebesar Rp 900.000  untuk bulan Juli  sebesar Rp 300.000, bulan Agustus sebesar  Rp 300.000 dan bulan  September sebesar Rp 300.000. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Danrem 174/ATW Baru Disambut dengan Tradisi Pedangpora   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya