Kampanye di Media Massa, Caleg Harus Biayai Sendiri
KPU Merauke bersama Bawaslu Merauke ketika mengumpulkan para pimpinan media di Merauke terkait dengan iklan kampanye di media, di Kantor KPU Merauke, Selasa (26/3). ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )
MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke dengan tegas menyampaikan jika pihaknya tidak memiliki dana untuk membiayai iklan kampanye dari para Calon Legeslatif (Caleg) Kabupaten Merauke.
“Kami tegaskan sekaligus informasikan bahwa KPU Merauke tidak memiliki anggaran untuk membiayai iklan kampanye para caleg di media massa. Karena kami KPU tidak diberikan anggaran untuk memfasilitasi partai atau caleg menanyangkan iklan seperti KPU RI,’’ kata Komisioner KPU Merauke Rossie Kebubun, kepada wartawan saat menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi caleg maupun media ketika beriklan kampanye di media baik cetak dan elektronik, di Kantor KPU Merauke, Selasa (26/3).
Menurut Rossie Kebubun, bagi Caleg yang ingin beriklan di media dikembalikan kepada caleg yang bersangkutan karena biaya dari pemasangan iklan tersebut tidak ditanggung KPU Merauke. Namun tentunya, kata dia, harus tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU RI.
Diantaranya, caleg yang bersangkutan tetap berkoordinasi dengan partainya, kemudian dengan pihak KPU sebelum melakukan pemasangan. Selain itu, durasi dan ukuran harus tetap sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU.
Termasuk konten atau isi dari iklan kampanye tersebut tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti isinya yang berkaitan isu Sara tidak boleh. “Kami akan menyurat ke masing-masing partai ini,”ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd menjelaskan bahwa beberapa item yang akan menjadi perhatian pihaknya terhadap setiap periklanan caleg di media tersebut diantaranya konten atau isi dari iklan kampanye, lalu ukuran dan durasi termasuk perizinan dari media tempat beriklan tersebut. (ulo/tri)
KPU Merauke bersama Bawaslu Merauke ketika mengumpulkan para pimpinan media di Merauke terkait dengan iklan kampanye di media, di Kantor KPU Merauke, Selasa (26/3). ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )
MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke dengan tegas menyampaikan jika pihaknya tidak memiliki dana untuk membiayai iklan kampanye dari para Calon Legeslatif (Caleg) Kabupaten Merauke.
“Kami tegaskan sekaligus informasikan bahwa KPU Merauke tidak memiliki anggaran untuk membiayai iklan kampanye para caleg di media massa. Karena kami KPU tidak diberikan anggaran untuk memfasilitasi partai atau caleg menanyangkan iklan seperti KPU RI,’’ kata Komisioner KPU Merauke Rossie Kebubun, kepada wartawan saat menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi caleg maupun media ketika beriklan kampanye di media baik cetak dan elektronik, di Kantor KPU Merauke, Selasa (26/3).
Menurut Rossie Kebubun, bagi Caleg yang ingin beriklan di media dikembalikan kepada caleg yang bersangkutan karena biaya dari pemasangan iklan tersebut tidak ditanggung KPU Merauke. Namun tentunya, kata dia, harus tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU RI.
Diantaranya, caleg yang bersangkutan tetap berkoordinasi dengan partainya, kemudian dengan pihak KPU sebelum melakukan pemasangan. Selain itu, durasi dan ukuran harus tetap sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU.
Termasuk konten atau isi dari iklan kampanye tersebut tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti isinya yang berkaitan isu Sara tidak boleh. “Kami akan menyurat ke masing-masing partai ini,”ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd menjelaskan bahwa beberapa item yang akan menjadi perhatian pihaknya terhadap setiap periklanan caleg di media tersebut diantaranya konten atau isi dari iklan kampanye, lalu ukuran dan durasi termasuk perizinan dari media tempat beriklan tersebut. (ulo/tri)