
MERAUKE-Dua warga Merauke masing-masing berinisial Jo dan Sa diringkus Satuan Narkoba Polres Merauke saat sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di jalan Asmat, Selasa (22/10) sekitar pukul 17.00 WIT lalu.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono ketika dihubungi mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ini atas informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Saat itu, lanjut Kasat Narkoba, dirinya bersama anggotanya sedang melewati jalan Asmat dan di dekat penangkaran rusa, telah berdiri 3 orang. Dimana, dua diantara ketiga orang tersebut Jo dan Sa sedang melakukan transkasi Narkoba jenis Sabu. “Kemudian anggota langsung turun dan meringkus kedua pelaku tersebut. Namun saat akan diringkus Sabu yang sedang ditransaksi langsung dibuang di sekitar TKP,’’ katanya.
Dikatakan, transaksi itu dimana sebagai pengedar adalah Jo sedangkan pembeli adalah Sa. ‘’Barang bukti yang kita temukan di TKP karena saat itu langsung dibuang. Tapi saat digrebek, tidak tahu siapa yang buang apakah Jo atau Sa,’’ katanya.
Namun dari hasil penimbangan, barang bukti satu paket sabu yang ditemukan sebesar 0,08 gram. Selain satu paket Sabu tersebut, jelas Kasat Narkoba, pihaknya juga mengamankan uang tunai dari Jo sebesar Rp 1,8 juta yang merupakan hasil transaksi Sabu tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap Jo, jika Sabu yang dijual tersebut sudah disimpan di rumahnya selama 3 minggu dan ketika ada yang pesan, pelaku kemudian menjualnya dan berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa selama ini informasi yang beredar di masyarakat jika Jo selama ini cukup instens melakukan transaksi Narkoba Sabu. ‘’Orang-orang yang kita tanya menyebut nama Jo sebagai pengedar,’’ terangnya.
Pihak Satnarkoba, lanjut Kasat Narkoba Subur Hartono masih terus mengembangkan perkara ini. Sebab, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jo mengaku jika Sabu yang dijual tersebut dibelinya dari seseorang. ‘’Nah, ini yang sementara kita masih terus kembangkan,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Narkoba Subur Hartono, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ulo/tri)