
MERAUKE-Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan dalam rangka pencengahan Covid -19 di masa kampanye yang berlangsung mulai hari ini, Sabtu (26/9) akan dibentuk. Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos, mengungkapkan bahwa pembentukan pokja dalam rangka pengawasan pencengahan Covid-19 di masa kampanye tersebut berdasarkan surat edaran dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tahun 2020.
Menurutnya, kelompok kerja pengawasan pencengahan Covid-19 dimasa kampanye ini terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Satpol PP dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Merauke.
“Tadi sudah kita kumpul-kumpul bicara masalah ini, untuk kita segera membentuk pokja ini, karena kampaye akan segera digelar mulai besok. Hanya saja, pada pertemuan kita hari ini, belum semua institusi yang dalam pokja ini nantinya hadir sehingga kita akan agendakan lagi untuk kita bentuk,” terangnya saat ditemui di kantornya kemarin.
Diakui dalam aturan terkait dengan pembentukan pokja ini bagi tim sukses atau pasangan calon yang melakukan pelanggaran, tidak ada sanksi yang tegas yang bisa diberikan. “Aturan keluar tapi tidak ada sanksi yang tegas,’’ jelasnya.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, misalnya, melakukan kampanye tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka yang bisa diambil adalah memberikan teguran tertulis kepada tim sukses atau pasangan calon yang sedang melakukan kegiatan kampanye tersebut.
“Misalnya, melakukan kampanye dalam suatu ruangan, maka maksimal yang hadir adalah 50 orang. Tapi kalau lebih maka itu bisa diberikan teguran,’’ terangnya.
Oktafina Amtop juga menjelaskan bahwa soal kampanye tersebut, ada Peraturan KPU (PKPU) terbaru dimana kampanye secara terbuka dilarang. “Jika PKPU sebelumnya mengatur untuk kampanye secara terbuka maksimal dihadiri 100 orang, maka ada PKPU terbaru dimana kampanye secara terbuka dilarang,” tandasnya. (ulo/tri)