
MERAUKE-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina berharap setiap partai politik (Parpol) untuk proaktif mendorong kadernya yang terpilih pada pemilu 17 April lalu untuk segera menyampaikan LHKPN dari KPK ke KPU Merauke sebagai persyaratan untuk diusulkan ke Gubernur untuk dapat dilantik.
“Saya pikir partai harus proaktif dorong kadernya yang terpilih untuk segera menyampaikan hasil LHKPN dari KPK ke KPU tersebut,’’ terangnya.
Sebenarnya, lanjut Benjamin Latumahina, saat mencalonkan diri salah satu persyaratan yang harus dilengkapi ke KPU tersebut adalah LKHPN. Hanya saja, Benjamin Latumahina melihat bahwa beberapa Parpol tidak maksimal ketika mengusung Calegnya.
‘’Mungkin karena belum pasti terpilih sehingga tidak terlalu aktif dan mengabaikan mengurus LKHPN,’’ terangnya. Namun bagi para anggota DPRD yang ada sekarang baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih kembali pada pemilu 17 April lalu tersebut, lanjut Benjamin Latumahina, 100 persen sudah melaporkan ke LKHPN.
‘’Nah, sekarang ada beberapa kan yang tidak terpilih otomatis tidak dipergunakan. Sementara yang terpilih yang bukan incumbent ini otomatis partai-partai harus segera mengurus LKHPN tersebut. Karena penyerahan LKPHN ke KPU itu dilakukan dari masing-masing Partai. Artinya partai yang melaporkan ke KPU, sehingga partai juga bertanggung jawab terhadap anggota dewan terpilih karena merupakan salah satu persyaratan mutlak dalam pelantikan,’’ jelasnya.
Ditanya Caleg Partai NasDem yang terpilih, Benjamin Latumahina yang terpilih kembali untuk periode 2019-2024 ini mengatakan jika sudah 100 persen telah melaporkan LKHPN ke KPK.
‘’Mungki hari ini atau besok sampaikan ke KPU. Tapi saya monitor kemarin, beberapa partai lain sudah mengusulkan LKHPN tersebut dan kemungkinan tinggal mau sampaikan ke KPU,’’ tandasnya.
Diketahui, pada Pemilu 17 April lalu, dari 30 kursi yang dperebutkan di DPRD Merauke 15 diantaranya merupaian incumbent. Sedangkan 15 lainnya wajah baru meski ada diantara 15 wajar baru tersebut pada periode sebelumnya duduk di DPRD Merauke. KPU Merauke sendiri memberikan batas waktu penyampaikan LKHPN ke KPU tersebut 7 hari setelah penetapan kursi dan caleg terpilih atau batas waktu 29 Juli mendatang. (ulo/tri)