Biaya Rapid Test Rp 200 Ribu Bagi Pelaku Perjalanan
Warga saat melakukan rapid test gratis di Pasar Wamanggu Merauke beberapa hari lalu. Bagi pelaku perjalanan, dikenakan biaya rapid test sebesar Rp 200 ribu sekali rapid. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si menetapkan biaya rapid test bagi pelaku perjalanan khususnya bagi warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara keluar Merauke. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Nevile R. Muskita, mengungkapkan bahwa peraturan bupati terkait rapid test untuk pelaku perjalanan menggunakan penerbangan keluar Merauke telah ditandatangi Bupati Merauke.
“Dalam tiga hari ini kami telah mencoba mencari penawaran yang lebih murah yang dapat meringankan beban masyarakat. Sehingga kemarin, bupati sudah menandatangani peraturan bupati terkait dengan rapid tersebut,’’ kata Nevile R. Mukita yang juga juru bicara Covid-19 tersebut ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Kamis (25/6).
Nevile menjelaskan bahwa dari peraturan bupati tersebut biaya sekali rapid test sebesar Rp 200 ribu. Jika dibandingkan dengan sebelumnya dengan menggunakan rapid dengan merek tertentu yang harganya antara Rp 370.000-380.000 sekali rapid. Kemudian pihaknya mencari dengan harga yang lebih murah yakni Rp 250 ribu sekali rapid test dan terakhir dapat rapid test tersebut dengan harga Rp 200 ribu sekali rapid.
Nevile menjelaskan, untuk rapid test bagi pelaku perjalanan ini bisa dilakukan di puskesmas maupun rumah sakit dengan biaya yang sama. ‘’Karena peraturan bupati sudah ada. Jadi biaya sama. Mau di puskesmas atau rumah sakit daerah biayanya sama,’’ jelasnya.
Sementara jika rapid test tersebut dilakukan di klinik swasta, Nevile Muskita menjelaskan bahwa harga ditentukan oleh klinik yang bersangkutan. ‘’Kalau melakukan rapid di klinik swasta, tentunya harga ditentukan oleh klinik yang bersangkutan. Kemungkinan harga lebih mahal,’’ terangnya.
Nevile juga menjelaskan bahwa dengan rencana adanya jadwal penerbangan yang akan segera masuk ke Merauke, pelaku perjalanan yang melakukan rapid tersebut sudah cukup banyak. “Tapi, rapid test ini hanya berlaku untuk 3 hari. Kalau tiket belum ok sebaiknya tunda rapid dulu. Jangan sampai sudah rapid sementara tiket belum ok sehingga hasil rapidnya tidak berlaku lebih dari 3 hari,” tambahnya. (ulo/tri)
Warga saat melakukan rapid test gratis di Pasar Wamanggu Merauke beberapa hari lalu. Bagi pelaku perjalanan, dikenakan biaya rapid test sebesar Rp 200 ribu sekali rapid. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si menetapkan biaya rapid test bagi pelaku perjalanan khususnya bagi warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara keluar Merauke. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Nevile R. Muskita, mengungkapkan bahwa peraturan bupati terkait rapid test untuk pelaku perjalanan menggunakan penerbangan keluar Merauke telah ditandatangi Bupati Merauke.
“Dalam tiga hari ini kami telah mencoba mencari penawaran yang lebih murah yang dapat meringankan beban masyarakat. Sehingga kemarin, bupati sudah menandatangani peraturan bupati terkait dengan rapid tersebut,’’ kata Nevile R. Mukita yang juga juru bicara Covid-19 tersebut ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Kamis (25/6).
Nevile menjelaskan bahwa dari peraturan bupati tersebut biaya sekali rapid test sebesar Rp 200 ribu. Jika dibandingkan dengan sebelumnya dengan menggunakan rapid dengan merek tertentu yang harganya antara Rp 370.000-380.000 sekali rapid. Kemudian pihaknya mencari dengan harga yang lebih murah yakni Rp 250 ribu sekali rapid test dan terakhir dapat rapid test tersebut dengan harga Rp 200 ribu sekali rapid.
Nevile menjelaskan, untuk rapid test bagi pelaku perjalanan ini bisa dilakukan di puskesmas maupun rumah sakit dengan biaya yang sama. ‘’Karena peraturan bupati sudah ada. Jadi biaya sama. Mau di puskesmas atau rumah sakit daerah biayanya sama,’’ jelasnya.
Sementara jika rapid test tersebut dilakukan di klinik swasta, Nevile Muskita menjelaskan bahwa harga ditentukan oleh klinik yang bersangkutan. ‘’Kalau melakukan rapid di klinik swasta, tentunya harga ditentukan oleh klinik yang bersangkutan. Kemungkinan harga lebih mahal,’’ terangnya.
Nevile juga menjelaskan bahwa dengan rencana adanya jadwal penerbangan yang akan segera masuk ke Merauke, pelaku perjalanan yang melakukan rapid tersebut sudah cukup banyak. “Tapi, rapid test ini hanya berlaku untuk 3 hari. Kalau tiket belum ok sebaiknya tunda rapid dulu. Jangan sampai sudah rapid sementara tiket belum ok sehingga hasil rapidnya tidak berlaku lebih dari 3 hari,” tambahnya. (ulo/tri)