MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke resmi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handhphone (HP) dilingkungan sekolah. Pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah tersebut melalui surat edaran Bupati Merauke Nomor:800.1.6.2/0953 tentang pembatasan penggunaan telpon seluler bagi murid pada satuan penyelenggara Pendidikan di Kabupaten Merauke. Surat edaran tersebut ditandatangi bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, mengakui surat edaran yang ditandatangani bupati Merauke di bulan Februari 2026 terkait pembatasna penggunaan HP di satuan Pendidikan.
‘’Pembatasan ini diarahkan kepada siswa. Kenapa dibatasi. Karena kita ketahui bersama bahwa dampak dari penggunaan handphone ini ternyata berpengaruh terhadap siswa di satuan Pendidikan. Salah satunya aplikasi judi online ada di dalam HP, sehingga pembatasan ini untuk mengarahkan anak-anak. Ketika ada di satuan Pendidikan, mereka wajib menerima proses belajar mengajar atau focus untuk menerima pembelajaran dari guru,’’ tandas Romanus Kande Kahol, di Kantor Bupati Merauke, Selasa (24/2).
Romanus Kande Kahol mengungkapkan, surat edaran yang dikeluarkan bupati Merauke tersebut untuk tidak menggunakan HP ketika sudah berada dalam ruangan kelas. Namun saat berada di luar ruangan kelas, HP bisa digunakan.
MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke resmi mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handhphone (HP) dilingkungan sekolah. Pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah tersebut melalui surat edaran Bupati Merauke Nomor:800.1.6.2/0953 tentang pembatasan penggunaan telpon seluler bagi murid pada satuan penyelenggara Pendidikan di Kabupaten Merauke. Surat edaran tersebut ditandatangi bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, mengakui surat edaran yang ditandatangani bupati Merauke di bulan Februari 2026 terkait pembatasna penggunaan HP di satuan Pendidikan.
‘’Pembatasan ini diarahkan kepada siswa. Kenapa dibatasi. Karena kita ketahui bersama bahwa dampak dari penggunaan handphone ini ternyata berpengaruh terhadap siswa di satuan Pendidikan. Salah satunya aplikasi judi online ada di dalam HP, sehingga pembatasan ini untuk mengarahkan anak-anak. Ketika ada di satuan Pendidikan, mereka wajib menerima proses belajar mengajar atau focus untuk menerima pembelajaran dari guru,’’ tandas Romanus Kande Kahol, di Kantor Bupati Merauke, Selasa (24/2).
Romanus Kande Kahol mengungkapkan, surat edaran yang dikeluarkan bupati Merauke tersebut untuk tidak menggunakan HP ketika sudah berada dalam ruangan kelas. Namun saat berada di luar ruangan kelas, HP bisa digunakan.