Terkait Penerapan UMK 2020
MERAUKE- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke belum menerima adanya pengaduan baik dari perusahaan atau pemberi kerja, maupun pekerja atau penerima upah terkait dengan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) erauke Tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, S.STP melalui Kabid Pengupahan dan Industrial Hananto, SH, mengungkapkan, bahwa selama ini para pengusaha di Merauke menerima setiap keputusan pemerintah terkait dengan penetapan UMK di tahun 2020 tersebut. “Disamping itu juga sampai sekarang ini belum ada pengaduan dari perusahaan atau para pekerja terkait dengan pemberlakukan UMK tersebut,’’ tandasnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (25/2).
Diakui Hananta bahwa untuk UMK tersebut rata-rata dapat dilaksanakan oleh perusahaan sedang dan besar seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Merauke. Sementara untuk usaha seperti toko belum sepenuhnya dilaksanakan karena ketidakmampuan dari perusahaan. “Yang penting kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja,’’ jelasnya.
Sebab, menurut Hananta, jika dipaksakan perusahaan menerapkan UMK khusus untuk usaha di toko atau swalayan tersebut, akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sementara di satu sisi, pekerja butuh pekerjaan. “Yang penting ada kesepakatan bersama dan upah yang diberikan jangan sampai tidak manusiawi tapi disesuaikan,’’ terangnya.
Pihaknya sendiri lanjut Hananta belum melakukan pengawasan terhadap surat edaran bupati ke perusahaan-perusahaan terkait dengan penerapan UMK tersebut. ‘’Karena belum ada pengaduan, maka kami masih meyakini jika UMK tersebut dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di Merauke,’’ jelasnya.
Berdasarkan data yang ada lanjut Hananta, jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan yang ada di Merauke berkisar 18.000 tenaga kerja. Namun jumlah ini fluktuatif, karena adanya buruh harian lepas di perusahaan perkebunan kelapa sawit. ‘’Kalau pada saat musim buah, maka bisa naik sampai 20.000 orang,” terangnya.
Untuk diketahui, di tahun 2020 Pemkab Merauke telah menetapkan UMK Kabupaten Merauke sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2020 sebesar Rp 3.516.700 perbulannya. UMK yang ditetapkan tersebut naik dari tahun 2019 yang besarnya Rp 3.240.900. (ulo/tri)