MERAUKE– Setelah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Merauke mulai melakukan pemeriksaan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi sehubungan dengan tingkatkannya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke.
‘’Kemarin, kami memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari gereja,’’ kata Donny Stiven Umbora, via pesan singkat Whatshapp, Selasa (23/7).
Donny Stiven Umbora menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan yang pertama dilakukan setelah kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya, pihaknya akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait untuk nantinya menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Merauke telah menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada pembangunan tahap II tahun 2023 dengan kontrak kerja sebesar Rp 9,27 miliar.
Dana tersebut terdiri untuk fisik sebesar Rp 9 miliar dan pengawasan sebesar Rp 270 juta.
‘’Sesuai dengan RAB, pekerjaan lebih banyak untuk pengadaan struktur baja. Kami juga menggunakan ahli untuk melakukan perhitungan di lapangan, sehingga kami mendapatkan selisih atau volume yang tidak sesuai dengan prestasi yang dikerjakan oleh CV Buako. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar,’’ kata Donny Stiven Umbora. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos