Thursday, April 18, 2024
30.7 C
Jayapura

Jadi Tersangka, Bupati Mengaku Belum Tahu

Benediktus Tukidjo, SH

MERAUKE-Badan   Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke  menetapkan  Bupati Merauke Frederikus Gebze (FG) sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu  yang dilaporkan oleh Ketua  DPC Partai Gerindra  Kabupaten Merauke Steven Abraham   ke Bawaslu  Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu. 

   Koordinator  Devisi  Hukum,  Data dan Informasi  Badan Pengawas Pemilu  Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo, SH,  didampingi Devisi Penanganan dan Penindakan Hukum Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze, S.Pd  kepada wartawan mengungkapkan   jika terlapor FG  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu. 

  Peningkatan status  FG  sebagai tersangka ini, kata  Benediktus  Tukidjo, setelah  Sentra     Gakkumdu melakukan klarifikasi dan  pemeriksaan-pemeriksaan oleh pihak penyidik  dari  Kepolisian yang ada di Gakkumdu.   

  “Yang menetapkan sebagai tersangka adalah penyidik setelah melakukan klarifikasi dan    penyelidikan,’’ terangnya.  

     Tukidjo  menjelaskan bahwa berkas  pemeriksaan dari  FG  ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan  penelitian.   ‘’Ada waktu 3 hari bagi  kejaksaan untuk meneliti  berkas  yang dikirim ke Kejaksaan  tersebut,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Sebut TNI-Polri Teroris, Seorang Mahasiswa Diamankan

   Secara  terpisah, Plh  Kajari Merauke  Valerianus  Dedi Sawaki, SH dikonfirmasi membenarkan   berkas  yang diterima  pihaknya dari Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke pada Rabu 22 Mei 2019 lalu. 

  “Ini bukan dari Gakkumdu provinsi seperti yang informasi yang beredar di Medsos, tapi  dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.

   Menurut  Dedi Sawaki, bahwa  Kajari Merauke   telah menunjuk 4 jaksa  untuk mempelajari dan meneliti  berkas pemeriksaan tersebut apakah sudah lengkap atau  tidak. Sebab, hanya   ada sekali kesempatan bagi penyidik Gakkumdu  untuk melengkapi   berkas   tersebut jika  masih ada kekurangan. 

    ‘’Ini sementara diteliti dan pemeriksaan. Kalau    misalnya nanti lengkap  berarti  kita nyatakan P.21 tapi kalau  masih ada kekurangan maka kita kembalikan atau P.19. Tapi  hanya satu kali pengembalian. Setelah  dilengkapi penyidik  maka akan diserahkan kembali ke Jaksa,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Tersinggung, Oknum Buruh Bunuh Istrinya

   Sementara  itu, Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si,  saat dimintai  tanggapannya oleh wartawan  terkait penetapan dirinya sebagai  tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut  mengaku belum tahu. ‘’Saya belum tahu. Saya belum dikasih kabar. Nanti kalau sudah dikasih kabar  baru saya komen ya,’’ kata bupati singkat.  

   Diketahui,   laporan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Merauke  Steven Abraham  yang juga Caleg DPR  RI ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke terhadap bupati Merauke  ini terkait  dengan dugaan pelanggaran pemilu. Yang menurut  Steven Abraham  terjadi saat menggelar  jumpa pers  pada 6 April 2019 dimana  terlapor  mengeluarkan imbauan  untuk tidak memilih  Steven  Abraham. (ulo/tri)  

Benediktus Tukidjo, SH

MERAUKE-Badan   Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke  menetapkan  Bupati Merauke Frederikus Gebze (FG) sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu  yang dilaporkan oleh Ketua  DPC Partai Gerindra  Kabupaten Merauke Steven Abraham   ke Bawaslu  Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu. 

   Koordinator  Devisi  Hukum,  Data dan Informasi  Badan Pengawas Pemilu  Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo, SH,  didampingi Devisi Penanganan dan Penindakan Hukum Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze, S.Pd  kepada wartawan mengungkapkan   jika terlapor FG  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu. 

  Peningkatan status  FG  sebagai tersangka ini, kata  Benediktus  Tukidjo, setelah  Sentra     Gakkumdu melakukan klarifikasi dan  pemeriksaan-pemeriksaan oleh pihak penyidik  dari  Kepolisian yang ada di Gakkumdu.   

  “Yang menetapkan sebagai tersangka adalah penyidik setelah melakukan klarifikasi dan    penyelidikan,’’ terangnya.  

     Tukidjo  menjelaskan bahwa berkas  pemeriksaan dari  FG  ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan  penelitian.   ‘’Ada waktu 3 hari bagi  kejaksaan untuk meneliti  berkas  yang dikirim ke Kejaksaan  tersebut,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembunuhan

   Secara  terpisah, Plh  Kajari Merauke  Valerianus  Dedi Sawaki, SH dikonfirmasi membenarkan   berkas  yang diterima  pihaknya dari Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke pada Rabu 22 Mei 2019 lalu. 

  “Ini bukan dari Gakkumdu provinsi seperti yang informasi yang beredar di Medsos, tapi  dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.

   Menurut  Dedi Sawaki, bahwa  Kajari Merauke   telah menunjuk 4 jaksa  untuk mempelajari dan meneliti  berkas pemeriksaan tersebut apakah sudah lengkap atau  tidak. Sebab, hanya   ada sekali kesempatan bagi penyidik Gakkumdu  untuk melengkapi   berkas   tersebut jika  masih ada kekurangan. 

    ‘’Ini sementara diteliti dan pemeriksaan. Kalau    misalnya nanti lengkap  berarti  kita nyatakan P.21 tapi kalau  masih ada kekurangan maka kita kembalikan atau P.19. Tapi  hanya satu kali pengembalian. Setelah  dilengkapi penyidik  maka akan diserahkan kembali ke Jaksa,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Viral di Medsos, Seorang Sopir Taksi Diamankan Polisi

   Sementara  itu, Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si,  saat dimintai  tanggapannya oleh wartawan  terkait penetapan dirinya sebagai  tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut  mengaku belum tahu. ‘’Saya belum tahu. Saya belum dikasih kabar. Nanti kalau sudah dikasih kabar  baru saya komen ya,’’ kata bupati singkat.  

   Diketahui,   laporan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Merauke  Steven Abraham  yang juga Caleg DPR  RI ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke terhadap bupati Merauke  ini terkait  dengan dugaan pelanggaran pemilu. Yang menurut  Steven Abraham  terjadi saat menggelar  jumpa pers  pada 6 April 2019 dimana  terlapor  mengeluarkan imbauan  untuk tidak memilih  Steven  Abraham. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya