Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

215 Warga Binaan Lapas Diusulkan Terima Remisi Natal

MERAUKE – Sebanyak 215  warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal atau  pengurangan masa pidana bagi yang  merayakan Natal 2022.

Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans melalui Kasi Binadik, Abdul Haris, S.Sos, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/12) mengungkapkan, dari 215  yang diusulkan memperoleh remisi tersebut, 2 diantaranya akan bebas setelah mendapatkan remisi.

    ‘’Dari 215 yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini, 2 diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka ini akan mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari,’’ jelasnya.

    Abdul Haris juga menjelaskan, dari 215 Napi yang diusulkan ini,  4 diantaranya merupakan narapidana korupsi. Sebab, dengan adanya aturan baru terkait dengan  terpidana korupsi,  para terpidana korupsi sudah mendapatkan remisi, kendati denda subsider  tidak dibayarkan oleh terpidana korupsi tersebut. Jika dibandingkan dengan sebelumnya, remisi hanya dapat diberikan bagi terpidana korupsi yang sudah membayar denda  subsider.

Baca Juga :  Positif dalam Rapid Test, Langsung Diisolasi

‘’Dengan adanya aturan baru juga, para terpidana korupsi  sudah bisa mendapatkan bebas  bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 masa pidananya,’’ jelasnya.

Disinggung soal register F, Abdul Haris menambahkan, sebanyak 6 warga binaan tidak diusulkan mendapatkan remisi Natal karena masuk dalam register F. ‘’Mereka yang masuk dalam register F ini karena melakukan pelanggaran berat. Jadi  mereka menjalani register F selama 9 bulan. Setelah itu, baru bisa mendapatkan remisi,’’ terangnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Sebanyak 215  warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal atau  pengurangan masa pidana bagi yang  merayakan Natal 2022.

Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans melalui Kasi Binadik, Abdul Haris, S.Sos, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/12) mengungkapkan, dari 215  yang diusulkan memperoleh remisi tersebut, 2 diantaranya akan bebas setelah mendapatkan remisi.

    ‘’Dari 215 yang diusulkan untuk memperoleh remisi ini, 2 diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka ini akan mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari,’’ jelasnya.

    Abdul Haris juga menjelaskan, dari 215 Napi yang diusulkan ini,  4 diantaranya merupakan narapidana korupsi. Sebab, dengan adanya aturan baru terkait dengan  terpidana korupsi,  para terpidana korupsi sudah mendapatkan remisi, kendati denda subsider  tidak dibayarkan oleh terpidana korupsi tersebut. Jika dibandingkan dengan sebelumnya, remisi hanya dapat diberikan bagi terpidana korupsi yang sudah membayar denda  subsider.

Baca Juga :  80 Persen Sudah Divaksin, SMAN I Merauke Siap Tatap Muka Terbatas

‘’Dengan adanya aturan baru juga, para terpidana korupsi  sudah bisa mendapatkan bebas  bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 masa pidananya,’’ jelasnya.

Disinggung soal register F, Abdul Haris menambahkan, sebanyak 6 warga binaan tidak diusulkan mendapatkan remisi Natal karena masuk dalam register F. ‘’Mereka yang masuk dalam register F ini karena melakukan pelanggaran berat. Jadi  mereka menjalani register F selama 9 bulan. Setelah itu, baru bisa mendapatkan remisi,’’ terangnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya