Terdakwa Felix Minakai (32) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan Hakim Rizki Yanuar, pada sidang lanjutan, Senin (23/9). Terdakwa divonis 4 tahun atas perbuatannya yang memotong pergelangan tangan istrinya hingga putus. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Felix Minakai (32) warga kampung Sanem Distrik Kopay, Kabupaten Asmat yang tega memotong tangan istrinya bernama Magdalena Okpariman hingga putus, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, yang dibacakan Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH, Senin (23/9).
Majelis Hakim menilai, meski korban sudah memaafkan terdakwa, namun perbuatan terdakwa tersebut cukup sadis. Karena telah memotong tangan kiri korban. ‘’Walaupun korban sudah memaafkan terdakwa, tapi apa yang terdakwa lakukan itu cukup sadis. Sehingga setelah kami bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara,’’ tandas Hakim Rizki Yanuar.
Namun atas putusan ini, terdakwa tidak memberikan sepatah kata pun. Hanya duduk terdiam. Begitu juga saat Hakim Rizki bertanya, apakah menerima, pikir-pikir atau menolak putusan tersebut. Karena terdakwa hanya diam, Hakim Rizki Yanuar memberi terdakwa waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Leily, SH sebelumnya yanmg menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Kasus penganiayaan ini dilakukan terdakwa di Jalan jembatan Kampung Sanem Distrik Kopay-Asmat, Sabtu 20 April 2019. Berawal saat korban berjalan pulang dari rumah orang tua terdakwa untuk mengantar sagu. Terdakwa dengan melihat korban lalu menghampiri dan mengikutinya dari belakang. Terdakwa berkali-kali mendorong korban hingga terjatuh dari atas jembatan kayu ke lumpur.
Selanjutnya terdakwa mendekati korban lalu mengayunkan parang yang sebelumnya dibawa terdakwa ke arah kepala korban. Melihat itu, korban berusaha melindungi kepalanya dari ayunan parang tersebut membuat pergelangan tangan korban putus. Setelah menganiaya korban, terdakwa langsung lari masuk hutan. Beberapa waktu kemudian akhirnya terdakwa ditangkap dan menjalani proses hukum tersebut. (ulo/tri)
Terdakwa Felix Minakai (32) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dibacakan Hakim Rizki Yanuar, pada sidang lanjutan, Senin (23/9). Terdakwa divonis 4 tahun atas perbuatannya yang memotong pergelangan tangan istrinya hingga putus. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Felix Minakai (32) warga kampung Sanem Distrik Kopay, Kabupaten Asmat yang tega memotong tangan istrinya bernama Magdalena Okpariman hingga putus, akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, yang dibacakan Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH, Senin (23/9).
Majelis Hakim menilai, meski korban sudah memaafkan terdakwa, namun perbuatan terdakwa tersebut cukup sadis. Karena telah memotong tangan kiri korban. ‘’Walaupun korban sudah memaafkan terdakwa, tapi apa yang terdakwa lakukan itu cukup sadis. Sehingga setelah kami bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara,’’ tandas Hakim Rizki Yanuar.
Namun atas putusan ini, terdakwa tidak memberikan sepatah kata pun. Hanya duduk terdiam. Begitu juga saat Hakim Rizki bertanya, apakah menerima, pikir-pikir atau menolak putusan tersebut. Karena terdakwa hanya diam, Hakim Rizki Yanuar memberi terdakwa waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Leily, SH sebelumnya yanmg menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Kasus penganiayaan ini dilakukan terdakwa di Jalan jembatan Kampung Sanem Distrik Kopay-Asmat, Sabtu 20 April 2019. Berawal saat korban berjalan pulang dari rumah orang tua terdakwa untuk mengantar sagu. Terdakwa dengan melihat korban lalu menghampiri dan mengikutinya dari belakang. Terdakwa berkali-kali mendorong korban hingga terjatuh dari atas jembatan kayu ke lumpur.
Selanjutnya terdakwa mendekati korban lalu mengayunkan parang yang sebelumnya dibawa terdakwa ke arah kepala korban. Melihat itu, korban berusaha melindungi kepalanya dari ayunan parang tersebut membuat pergelangan tangan korban putus. Setelah menganiaya korban, terdakwa langsung lari masuk hutan. Beberapa waktu kemudian akhirnya terdakwa ditangkap dan menjalani proses hukum tersebut. (ulo/tri)