MERAUKE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke mengamankan 9 truk bermuatan bahan galian C berupa tanah timbunan. Kesembilan truk ini diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
‘’Kita amankan 9 truk bermuatan bahan galian C berupa tanah timbunan 2 hari lalu,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, S.STP saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (21/7).
Fransiskus Kamijai menjelaskan, dalam Perda tersebut, diatur setiap truk yang sedang memuat bahan galian golongan C, baik itu pasir maupun tanah timbun wajib menutup bak truk dengan tarpal sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya saat berada di jalan raya.
‘’Kita tangkap dan lakukan pembinaan. Tapi mereka tetap menyetor denda ke Dispenda atas pelanggaran yang mereka buat itu,’’ jelas Fransiskus Kamijai.
Besarnya denda yang harus dibayar oleh setiap pemilik truk tersebut Rp 1,1 juta. Sedangkan muatan dari truk tersebut kemudian diturunkan sebagai barang bukti untuk dilelang dan hasil lelang nantinya akan disetorkan ke Dispenda Kabupaten Merauke.(ulo/tho)