Terhadap masalah hak ulayat, JGG menengaskan, berkaitan dengan investasi dimana investasi ini bersentuhan dengan tanah. Sementara pembagian tanah dalam hukum adat Marind sudah ada.
‘’Seluruh tanah sebelum beralih ke pihak lain sepenuhnya adalah tanah ulayat Marind di wilayah Marind. Suku lain juga punya tanah ulayat tapi di suku wilayah masing-masing,’’ katanya.
‘’Jadi sekali lagi di seluruh kabupaten Merauke dimana investasi itu dijalankan itu adalah hak ulayat orang Marind. Kalau ada persoalan bicarakan dengan orang Marind menyangkut hak-hak mereka dan perlu dikomunikasikan dengan baik, harus ada intents pertemuan supaya vertical tapi secara horizontal diantara mereka ada kejujuran. Jangan sampai antara satu dengan lainnya saling menutupi . Kita tetap menjunjung tinggi hak dasar masyarakat adat dan diantara masyarakat adat harus jujur satu dengan lainnya,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos