MERAUKE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke siap akan menelusuri setiap asset dari para pelaku tndak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Merauke.
‘’Jadi kita tidak hanya memenjarakan, tapi kita akan telusuri uang dan asset dari para pelaku korupsi tersebut,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurut Kajari, esensi dari undang-undang tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Sehingga siapa saja yang terlibat tindak pidana korupsi, pertama-tama adalah membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersebut serta menelusuri uang dan asset dari pelaku tindak poidana korupsi tersebut.
‘’Kadang kita penyelidikan singkat dan tidak bisa melakukan itu. Tapi, ada saatnya kita bisa melakukan itu lewat asset tracing. Karena ada bidang yang khusus menangani itu,’’ lanjutnya.
Kajari Parius Manalu menjelaskan, penyitaan asset dari para pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak harus asset yang dibeli dari tindak pidana korupsi itu tapi asset yang bukan dibeli dari hasil korupsi tersebut.
MERAUKE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke siap akan menelusuri setiap asset dari para pelaku tndak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Merauke.
‘’Jadi kita tidak hanya memenjarakan, tapi kita akan telusuri uang dan asset dari para pelaku korupsi tersebut,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurut Kajari, esensi dari undang-undang tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Sehingga siapa saja yang terlibat tindak pidana korupsi, pertama-tama adalah membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersebut serta menelusuri uang dan asset dari pelaku tindak poidana korupsi tersebut.
‘’Kadang kita penyelidikan singkat dan tidak bisa melakukan itu. Tapi, ada saatnya kita bisa melakukan itu lewat asset tracing. Karena ada bidang yang khusus menangani itu,’’ lanjutnya.
Kajari Parius Manalu menjelaskan, penyitaan asset dari para pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak harus asset yang dibeli dari tindak pidana korupsi itu tapi asset yang bukan dibeli dari hasil korupsi tersebut.