Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua  Pengecer Mitan Ilegal Diamankan 

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti  penimbuan Minyak Tanah sekitar 200 liter yang diamankan dari AE, Senin (21/2) kemarin. ( FORTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Reserse  Kriminal Polres Merauke langsung bergerak terkait dengan penjualan minyak tanah  (mitan) ilegal  lewat media sosial  forum jual beli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin (22/2), kemarin. Kedua warga yang diamankan  tersebut  yakni di sebuah  bengkel Jalan Raya Mandala Merauke dan  di sekitar Polder Merauke.  

    Keduanya, bukan agen dan pangkalan minyak tanah namun memanfaatkan situasi yang ada dengan melakukan penimbunan Mitan selanjutnya  menjual kembali harga antara Rp 5.500-8.000/liter.  Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan  Pemerintah Kabupaten Merauke  adalah Rp 3.500/liter.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa dari 2 lokasi  yang berbeda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan penimbunan Mitan masing-masing  sekitar 100 liter. Menurut  Kasat Reskrim  bahwa  penertiban  yang dilakukan  ini, dikarenakan  masyarakat mengeluh soal minyak tanah yang sulit diperoleh, sementara  di forum jual beli Merauke diperdagangkan dengan bebas  dengan harga yang sangat tinggi. Padahal, kata Kasat Reskrim , minyak tanah diatur oleh pemerintah  karena merupakan  barang  subsidi. 

Baca Juga :  Puluhan Liter Sopi Selundupan Berhasil Digagalkan

    “Jadi ada Harga Eceran Tertinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi bukan barang yang seenaknya  harganya dinaikan,” katanya ketika ditemui Cenderawasih Pos. 

   Pihaknya lanjut Kasat Reskrim akan menelusuri pangkalan mana-mana saja tempat para penimbun Mitan ini membeli. “Kita akan  telusuri dan proses mereka,” jelasnya. 

   Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tidak hanya soal minyak tanah,  tapi juga menyangkut  premium  atau bensin yang akan ditertibkan. Pasalnya, masyarakat   sulit mendapatkan  di SPBU   tapi di pinggir jalan  marak dijual.  “Bensin juga akan kita tertibkan,” tandasnya.  

     Sementara itu EA (17), salah satu ibu Rumah Tangga   yang diamankan tersebut mengaku jika  minyak tanah yang ditimbunnya tersebut akan  dijual ke Distrik Muting. “Dari sana ada yang pesan 1.500 liter, bernama Rahmat Basuki,’’ katanya.

Baca Juga :  Dorkas Kaize Wakili Indonesia pada Miss Asia

   Sementara menjual  lewat forum jual beli dengan harga  Rp 5.500 perliter,  EA beralasan karena mitan yang ditampungnya  tersebut belum datang diambil sehingga jual sedikit-sedikit untuk beli susu anak.  Pelaku  juga beralasan baru satu kali mengirim Mitan ke Rahmat Basuki di Muting. Pelaku AE mengaku  mendapatkan minyak tanah  yang ditimbun tersebut dengan cara antre di pangkalan-pangkalan Mitan bersama warga lainnya. (ulo/tri)

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti  penimbuan Minyak Tanah sekitar 200 liter yang diamankan dari AE, Senin (21/2) kemarin. ( FORTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Reserse  Kriminal Polres Merauke langsung bergerak terkait dengan penjualan minyak tanah  (mitan) ilegal  lewat media sosial  forum jual beli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin (22/2), kemarin. Kedua warga yang diamankan  tersebut  yakni di sebuah  bengkel Jalan Raya Mandala Merauke dan  di sekitar Polder Merauke.  

    Keduanya, bukan agen dan pangkalan minyak tanah namun memanfaatkan situasi yang ada dengan melakukan penimbunan Mitan selanjutnya  menjual kembali harga antara Rp 5.500-8.000/liter.  Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan  Pemerintah Kabupaten Merauke  adalah Rp 3.500/liter.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa dari 2 lokasi  yang berbeda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan penimbunan Mitan masing-masing  sekitar 100 liter. Menurut  Kasat Reskrim  bahwa  penertiban  yang dilakukan  ini, dikarenakan  masyarakat mengeluh soal minyak tanah yang sulit diperoleh, sementara  di forum jual beli Merauke diperdagangkan dengan bebas  dengan harga yang sangat tinggi. Padahal, kata Kasat Reskrim , minyak tanah diatur oleh pemerintah  karena merupakan  barang  subsidi. 

Baca Juga :  Seluruh Stakeholder Diajak Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

    “Jadi ada Harga Eceran Tertinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi bukan barang yang seenaknya  harganya dinaikan,” katanya ketika ditemui Cenderawasih Pos. 

   Pihaknya lanjut Kasat Reskrim akan menelusuri pangkalan mana-mana saja tempat para penimbun Mitan ini membeli. “Kita akan  telusuri dan proses mereka,” jelasnya. 

   Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tidak hanya soal minyak tanah,  tapi juga menyangkut  premium  atau bensin yang akan ditertibkan. Pasalnya, masyarakat   sulit mendapatkan  di SPBU   tapi di pinggir jalan  marak dijual.  “Bensin juga akan kita tertibkan,” tandasnya.  

     Sementara itu EA (17), salah satu ibu Rumah Tangga   yang diamankan tersebut mengaku jika  minyak tanah yang ditimbunnya tersebut akan  dijual ke Distrik Muting. “Dari sana ada yang pesan 1.500 liter, bernama Rahmat Basuki,’’ katanya.

Baca Juga :  Gelapkan Bantuan PLN, Kepala Kampung Sota Dituntut 3 Tahun

   Sementara menjual  lewat forum jual beli dengan harga  Rp 5.500 perliter,  EA beralasan karena mitan yang ditampungnya  tersebut belum datang diambil sehingga jual sedikit-sedikit untuk beli susu anak.  Pelaku  juga beralasan baru satu kali mengirim Mitan ke Rahmat Basuki di Muting. Pelaku AE mengaku  mendapatkan minyak tanah  yang ditimbun tersebut dengan cara antre di pangkalan-pangkalan Mitan bersama warga lainnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya