
MERAUKE – Partai DPC Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Merauke telah membuka seleksi pendaftaran bagi bakal calon bupati Merauke periode 2021-2026. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Merauke Herman Silubun, SE mengungkapkan bahwa untuk menjaring bakal calon bupati dan wakil bupati Merauke yang akan diusung oleh Partai Hanura, pihaknya membuka pendaftaran bagi para bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Merauke tersebut.
“Kami sudah buka sejak 14 Oktober lalu dan Sabtu (19/10) kemarin kami sudah tutup,’’ kata Herman Silubun ditemui media ini di sela-sela pelantikan anggota DPRD Kabupaten Merauke periode 2019-2024.
Menurut Herman Silubun, dari 6 hari pendaftaran tersebut, sebanyak 22 orang yang datang mendaftar. Namun sampai pada penutupan, hanya 13 orang yang mengembalikan berkas.
‘’Tidak semua yang daftar itu mengembalikan berkas pendaftaran ke panitia seleksi,’’ kata Herman.
Meski telah ditutup namun bagi yang sudah mengembalikan berkas tersebut tapi belum lengkap, pihaknya masih memberi kesempatan kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi. Sebab, dari hasil pemeriksaan berkas tersebut nanti hanya yang dinyatakan lengkap yang akan dibawa ke DPD Hanura yang ada di Jayapura untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
Menurut Herman, pihaknya melakukan proses sesuai dengan petunjuk dari DPP dimana pihaknya membentuk panitia kecil yang terdiri dari 5 orang. Panitia ini bertugas menerima semua pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Setelah itu, panitia menyiapkan pleno administrasi.
“Administrasi calon yang lengkap itu yang akan dibawa ke DPD di Provinsi sehingga DPD bisa menindaklanjuti dengan kemungkinan memanggil setiap kandidat untuk dilakukan fit and profer test. Kami disini menerima pendaftaran kemudian mensortir administrasi yang lengkap kemudian yang lengkap itu yang kita bawa ke DPD,’’ jelasnya.
Ditanya siapa yang telah mendaftar tersebut, Herman Silubun mengungkapkan diantaranya Romanus Mbaraka, Frederikus Gebze, , Yasu Basik-Basik, Felix Liem Gebze, Heribertus Silubun, Dewi Nuraini, Ludwina Tjoa dan Hendrikus Mahuze. Diketahui, pada Pileg lalu, Partai Hanura berhasil memperoleh 2 kursi di DPRD Kabupaten Merauke. Sementara untuk mengsung satu calon bupati minimal 6 kursi, sehingga masih dibutuhkan koalisasi parpol untuk mencapai minimal kursi tersebut. (ulo/tri)
MERAUKE-Hingga saat ini, dari total 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke baru 135 kampung yang melakukan pencairan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019. Sedangkan 44 kampung belum melakukan pencairan tahap pertama karena dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) belum selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs Alberth Rapami, MSi mengungkapkan bahwa dari 179 kampung yang ada di Merauke sebanyak 135 kampung telah melakukan pencairan dana desa tahun 2019 tahap pertama. “Sementara sudah ada 20 kampung yang melakukan pencairan tahap kedua sebanyak 40 persen dan kitra optimis tahap ketiga bisa dicairkan,” katanya ketika ditemui media ini disela-sela pelantikan anggota DPRD Kabupaten Merauke.
Menurut Alberth Rapami, kampung yang telah melakukan pencairan tahap kedua tersebut adalah kampung yang telah melakukan pertanggungjawaban atas pencairaan dana desa tahap pertama. Karena itu, ia berharap seluruh kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama untuk segera membuat pertangungjawaban agar pencairan dana desa tahap kedua bisa segera dilakukan.
‘’Kami terus mendorong kampung-kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama untuk segera melakukan pertanggungjawaban sehingga tahap kedua bisa segera kita cairkan. Karena syarat pencairan selanjutnya apabila dana tahap sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan,’’ terangnya.
Begitu juga dengan kampung-kampung yang belum melakukan pencairan tahap pertama, pihaknya terus mendorong untuk penyelesaikan dokumen APBKnya. Karena untuk pencairan dana tahap pertama apabila dokumen APBK sudah ada.
Alberth Rapami juga menjelaskan bahwa pihaknya juga terus mendorong kampung-kampung yang telah selesai pencairan tahap kedua tersebut untuk segera melakukan pertanggungjawaban agar dana desa tahap ketiga bisa dicairkan. ‘’Karena untuk bisa mencairkan tahap ketiga tersebut apabila sekitar 75 akumulasi dari tahap terama dan kedua sudah dapat dipertanggungjawabkan,’’ tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, salah satu kabupaten di Indonesia yang dana desa tahap kedua sebanyak 40 persen tidak dapat dicairkan adalah Kabupaten Merauke. Ini karena dari tahap pertama sebasar 60 persen, belum 75 persen mempertanggungjawabkan penggunaan pencairan tahap pertama.
“Syarat tersebut masih berlaku sampai sekarang. Makanya di sisa 2 bulan terakhir kita terus dorong semua kampung yang telah pencairan untuk segera mempertanggungjawabkan sehingga nantinya kita tidak kena pinalti seperti 2 tahun lalu dimana dana tahap kedua sebesar 40 persen tidak bisa cair,’’ tambahnya. (ulo/tri)