MERAUKE- Empat dari 6 truk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke terkait ketertiban umum, masih dalam pencarian oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke.
Pasalnya, setelah keempat truk tersebut dilepas oleh Satpol PP dengan jaminan STNK, ternyata pemilik dari ke-4 truk tersebut tak kunjung bayar denda sebesar Rp 7,5 juta secara bertahap.
‘’Untuk 4 truk pelanggar Perda itu, masih dalam pencarian oleh teman-teman Satpol di lapangan. Yang pasti, kalau truk-truk itu tetap beroperasi, maka sopirnya tidak punya STNK yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan tersebut,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP ditemui wartawan, Rabu (21/6).
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan, dari 6 truk yang ditangkap karena memuat tanah timbun dari lokasi yang tidak ada izin dari pemerintah dan memuat tanah timbun tanpa bak ditutup tarpal, 2 diantaranya sudah ditangkap kembali. Sedangkan 4 truk tersebut masih dalam pencarian.
‘’Nanti kita serahkan ke kepolisian untuk diproses dengan UU Lingkungan Hidup. Karena denda yang kita berikan tak kunjung diselesaikan. Padahal, kita sudah memberikan kebijakan untuk dapat membayar secara bertahap ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke. Tapi justru mereka menghilang,’’ terangnya. (ulo/tho)