Tiga Tersangka Ditangkap dengan BB 1.200 Liter Solar
MERAUKE-Tiga warga di Kampung Sidomulyo dan Kampung Kuper Distrik Semangga, Merauke yang diciduk jajaran Reserse Kriminal Polres Merauke, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.00 WIT, lalu diduga sudah menjalankan kegiatan tersebut cukup lama, antara 1-2 tahun, hingga menyebabkan sering terjadinya antrean BBM solar selama ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SK (60) seorang ibu rumah tangga sebagai pelaku pertama, kemudian SY (43) pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani sebagai pelaku kedua dan MY (33) berprofesi sebagai sopir menjadi pelaku ketiga.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, mereka menjalankan kegiatan ini antara 1-2 tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK, SH MH, dikonfirmasi Minggu (21/6).
Para tersangka selama ini selain menjual kepada masyarakat umum, juga kepada para petani yang selama ini memang kesulitan mendapatkan BBM. Untuk diketahui, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal saat para pelaku melakukan antrean BBM, yakni pelaku kedua dan ketiga masuk secara antrean di SPBU lalu mengisi BBM jenis solar ke dalam tangki mobil truk dimana sehari bisa sekali atau 2 kali pengisian dengan total kurang lebih 150 liter.
Kemudian pelaku 2 memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen lalu menjual BBM tersebut kepada pelaku pertama. Sedangkam pelaku 3 menjual langsung kepada pembeli. Ketiga pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim berhasil diungkap dan ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya BBM tanpa izin yang tersimpan di rumah pelaku pertama, sehingga berkembang kepada pelaku kedua yang melakukan pengetapan dan menjual ke pelaku pertama.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Barang Bukti yang berhasil disita berupa 1 buah drum plastik berisi 200 liter, 10 buah jerigen isi 35 liter sehingga total minyak solar yang disita sebanyak 1.200 liter.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskri, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 53 junto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Pihaknya, tambah Kasat Reskrim, akan terus mengembangkan kasus ini kemungkinan adanya penimbunan serupa yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan terjadinya antrean kendaraan truk selama ini. (ulo/tri)