50 Persen Kampung di Merauke Jadi Temuan Inpektorat
MERAUKE- Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs Irianto Sabar Gattang mengungkapkan sekitar 50 persen dari 179 kampung yang ada di Merauke menjadi temuan oleh Inspektorat Kabupaten Merauke dalam hal pengelolaan dana kampung. “Untuk pengelolaan dana kampung tersebut, sekitar 50 persen dari 179 kampung yang ada temuan,’’ ungkap Irianto saat ditemui media ini Jumat (19/6).
Menurut Sabar Gattang, temuan tersebut ada yang bersifat material maupun administrasi. Namunsebagian dari temuan itu sudah ditindaklajuti. “Temuan yang kecil-kecil itu saat teman-teman turun melakukan pemeriksaan itu ada mekanismenya, sudah dibicarakan. Anda punya temuan, selesaikan sebelum kami keluar dari pemeriksaan,” terangnya.
Biasanya, sambung dia, sudah ditindaklanjuti sebelum menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau setelah LHP sudah jadi yang menjadi temuan datang menyetor temuan tersebut. Meski banyak yang ditindaklanjuti terutama karena berkaitan dengan administrasi, namun ada juga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena berkaitan dengan material yang jumlahnya cukup besar seperti Kampung Umanderu, Distrik Kimaam.
Irianto Sabar Gattang juga mengingatkan para kepala kampung untuk tidak gali lubang tutup lubang. Artinya, ada temuan tapi temuan tersebut ditutup dengan menggunakan anggaran yang sama dari tahun yang berbeda. “Kalau itu yang terjadi, maka temuan itu tidak akan pernah selesai karena tahun berikutnya akan kembali menjadi temuan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
MERAUKE- Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs Irianto Sabar Gattang mengungkapkan sekitar 50 persen dari 179 kampung yang ada di Merauke menjadi temuan oleh Inspektorat Kabupaten Merauke dalam hal pengelolaan dana kampung. “Untuk pengelolaan dana kampung tersebut, sekitar 50 persen dari 179 kampung yang ada temuan,’’ ungkap Irianto saat ditemui media ini Jumat (19/6).
Menurut Sabar Gattang, temuan tersebut ada yang bersifat material maupun administrasi. Namunsebagian dari temuan itu sudah ditindaklajuti. “Temuan yang kecil-kecil itu saat teman-teman turun melakukan pemeriksaan itu ada mekanismenya, sudah dibicarakan. Anda punya temuan, selesaikan sebelum kami keluar dari pemeriksaan,” terangnya.
Biasanya, sambung dia, sudah ditindaklanjuti sebelum menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau setelah LHP sudah jadi yang menjadi temuan datang menyetor temuan tersebut. Meski banyak yang ditindaklanjuti terutama karena berkaitan dengan administrasi, namun ada juga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena berkaitan dengan material yang jumlahnya cukup besar seperti Kampung Umanderu, Distrik Kimaam.
Irianto Sabar Gattang juga mengingatkan para kepala kampung untuk tidak gali lubang tutup lubang. Artinya, ada temuan tapi temuan tersebut ditutup dengan menggunakan anggaran yang sama dari tahun yang berbeda. “Kalau itu yang terjadi, maka temuan itu tidak akan pernah selesai karena tahun berikutnya akan kembali menjadi temuan,’’ tandasnya. (ulo/tri)