MERAUKE- Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), jajaran Polres Boven Digoel memusnahkan hampir 1.000 botol ilegal, di Mapolres Boven Digoel, Senin (20/05/2024). Pemusnahan ratusan botol Miras ilegal itu disaksikan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan ini terdiri dari 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines dengan total 837 botol. Miras ilegal ini, kata Kapolres berhasil diamankan pada 13 April 2024 swekitar pukul 20.24 WIT.
‘’Berdasarkan hasil penyelidikan tentang dugaan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Boven Digoel anggota Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Jair melakukan penangkapan di Jalan Simpang Pertamina Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel,’’ katanya.
Dijelaskan, saat melakukan pemeriksaan itu pihaknya mendapati 1 unit pick hitam melintas membawa 357 botol anggur putih orang tua, dan 480 kaleng bir hitam Quines yang tidak memiliki surat izin.
Kapolres menjelaskan bahwa sampai saat ini minuman keras masih menjadi pemicu terjadi berbagai tindak pidana di Kabupaten Boven Digoel. Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Boven Digoel untuk memberikan laporan apabila menemukan adanya pembuatan dan peredaran minuman keras ilegal baik Miras Lokal Sopi maupun miras pabrikan atau bermerek. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos