Thursday, May 2, 2024
24.7 C
Jayapura

Napi Asimilasi Berulah, Seorang Pemuda Tewas

AKP  Ariffin, S.Sos  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Jika beberapa  hari lalu  dua  Narapidana   Lembaga  Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke yang mendapatkan  asimilasi   rumah   di tengah  Covid-19  berulah, maka  seorang  Napi  asimilasi rumah lainnya melakukan hal  yang sama.  Dia  adalah  Yohanes Ero, bersama dengan   temannya  berinisial AE  melakukan  penganiayaan  terhadap   pemuda  18 tahun bernama Alberto  Mekiuw yang membuat korban  tewas.  

   Kasus penganiayaan  ini dilakukan  kedua   tersangka  tersebut  di Pantai Bina  Loka Merauke, Selasa (19/5) sekitar  pukul  15.00 WIT. Polisi  terpaksa memberi  hadiah timah panas kepada AE karena  berusaha  kabur dan melawan petugas.    

  Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas   AKP Ariffin, S.Sos kepada wartawan  mengungkap  kronologi kejadianya. Menurut   Kasubag Humas,   kasus ini bermula saat  korban bersama dengan  3 teman lainnya sedang minum  Sagero  di salah satu Honai di Bina Loka. Kemudian datang kedua tersangka  yang sebelumnya  sudah minum Miras  kemudian  bergabung dengan korban. 

Baca Juga :  Forum Drawing Indonesia Perjuangkan Hari Menggambar Nasional

   Ketika sedang  minum  itu,  terjadi kesalahpahaman antara  AE  dan korban.  Sehingga   tersangka AE memukul korban mengunakan  tangan mengenai mulut korban. Tak terima, korban membalas dengan memukul kembali  AE dengan mengunakan  gelas, membuat  kepala  kiri dari AE   terluka. Melihat   itu,  tersangka Johanes  Ero tak  terima  kemudian langsung memecahkan   botol   dan menikam dada  korban.

  Tersangka AE juga mengambil botol dan memecahkan  kemudian  menikam korban  di bagian punggung  kirinya membuat  korban terjatuh. Korban  kemudian diselamatkan  oleh  temannya   dengan segera melarikan diri  ke  rumah sakit menggunakan sepeda  motor,  namun  sampai di  rumah sakit  nyawanya  tidak tertolong  dan meninggal  dunia. 

Baca Juga :  Lima Tahun Rusak, Jalan Poros Naukenjerai Dikeluhkan

   Sementara   kedua  tersangka, kata   Kasubag Humas langsung  melarikan  diri dan   bersembunyi. Namun   pada malam harinya, kedua tersangka berhasil  ditangkap di Gang Afatah, Buti Merauke.   ‘’Satu tersangka  atas nama AE  terpaksa  dilumpuhkan karena  berusaha lari dan melawan petugas,’’ kata  Kasubag Humas.    

  Secara terpisah, Kasat  Reskrim   AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH    mengungkapkan, bahwa dari  85 Napi LP  Klas IIB Merauke   yang mendapatkan asimilasi  rumah, sudah 3   yang   asimilasi rumahnya dicabut oleh pihak  Lapas  karena   berulah. ‘’Dua melakukan  tindak pidana  berupa pencurian dan   penganiayaan yang  menyebabkan  mati. Sementara satu  membuat keributan  yang meresahkan  warga,” jelasnya. (ulo/tri)  

AKP  Ariffin, S.Sos  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Jika beberapa  hari lalu  dua  Narapidana   Lembaga  Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke yang mendapatkan  asimilasi   rumah   di tengah  Covid-19  berulah, maka  seorang  Napi  asimilasi rumah lainnya melakukan hal  yang sama.  Dia  adalah  Yohanes Ero, bersama dengan   temannya  berinisial AE  melakukan  penganiayaan  terhadap   pemuda  18 tahun bernama Alberto  Mekiuw yang membuat korban  tewas.  

   Kasus penganiayaan  ini dilakukan  kedua   tersangka  tersebut  di Pantai Bina  Loka Merauke, Selasa (19/5) sekitar  pukul  15.00 WIT. Polisi  terpaksa memberi  hadiah timah panas kepada AE karena  berusaha  kabur dan melawan petugas.    

  Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas   AKP Ariffin, S.Sos kepada wartawan  mengungkap  kronologi kejadianya. Menurut   Kasubag Humas,   kasus ini bermula saat  korban bersama dengan  3 teman lainnya sedang minum  Sagero  di salah satu Honai di Bina Loka. Kemudian datang kedua tersangka  yang sebelumnya  sudah minum Miras  kemudian  bergabung dengan korban. 

Baca Juga :  Forum Drawing Indonesia Perjuangkan Hari Menggambar Nasional

   Ketika sedang  minum  itu,  terjadi kesalahpahaman antara  AE  dan korban.  Sehingga   tersangka AE memukul korban mengunakan  tangan mengenai mulut korban. Tak terima, korban membalas dengan memukul kembali  AE dengan mengunakan  gelas, membuat  kepala  kiri dari AE   terluka. Melihat   itu,  tersangka Johanes  Ero tak  terima  kemudian langsung memecahkan   botol   dan menikam dada  korban.

  Tersangka AE juga mengambil botol dan memecahkan  kemudian  menikam korban  di bagian punggung  kirinya membuat  korban terjatuh. Korban  kemudian diselamatkan  oleh  temannya   dengan segera melarikan diri  ke  rumah sakit menggunakan sepeda  motor,  namun  sampai di  rumah sakit  nyawanya  tidak tertolong  dan meninggal  dunia. 

Baca Juga :  Warga Kampung Erambu dan Toray Antusias Ikuti Serbuan Vaksinasi

   Sementara   kedua  tersangka, kata   Kasubag Humas langsung  melarikan  diri dan   bersembunyi. Namun   pada malam harinya, kedua tersangka berhasil  ditangkap di Gang Afatah, Buti Merauke.   ‘’Satu tersangka  atas nama AE  terpaksa  dilumpuhkan karena  berusaha lari dan melawan petugas,’’ kata  Kasubag Humas.    

  Secara terpisah, Kasat  Reskrim   AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH    mengungkapkan, bahwa dari  85 Napi LP  Klas IIB Merauke   yang mendapatkan asimilasi  rumah, sudah 3   yang   asimilasi rumahnya dicabut oleh pihak  Lapas  karena   berulah. ‘’Dua melakukan  tindak pidana  berupa pencurian dan   penganiayaan yang  menyebabkan  mati. Sementara satu  membuat keributan  yang meresahkan  warga,” jelasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya