
MERAUKE- Jika beberapa hari lalu dua Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang mendapatkan asimilasi rumah di tengah Covid-19 berulah, maka seorang Napi asimilasi rumah lainnya melakukan hal yang sama. Dia adalah Yohanes Ero, bersama dengan temannya berinisial AE melakukan penganiayaan terhadap pemuda 18 tahun bernama Alberto Mekiuw yang membuat korban tewas.
Kasus penganiayaan ini dilakukan kedua tersangka tersebut di Pantai Bina Loka Merauke, Selasa (19/5) sekitar pukul 15.00 WIT. Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas kepada AE karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos kepada wartawan mengungkap kronologi kejadianya. Menurut Kasubag Humas, kasus ini bermula saat korban bersama dengan 3 teman lainnya sedang minum Sagero di salah satu Honai di Bina Loka. Kemudian datang kedua tersangka yang sebelumnya sudah minum Miras kemudian bergabung dengan korban.
Ketika sedang minum itu, terjadi kesalahpahaman antara AE dan korban. Sehingga tersangka AE memukul korban mengunakan tangan mengenai mulut korban. Tak terima, korban membalas dengan memukul kembali AE dengan mengunakan gelas, membuat kepala kiri dari AE terluka. Melihat itu, tersangka Johanes Ero tak terima kemudian langsung memecahkan botol dan menikam dada korban.
Tersangka AE juga mengambil botol dan memecahkan kemudian menikam korban di bagian punggung kirinya membuat korban terjatuh. Korban kemudian diselamatkan oleh temannya dengan segera melarikan diri ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, namun sampai di rumah sakit nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Sementara kedua tersangka, kata Kasubag Humas langsung melarikan diri dan bersembunyi. Namun pada malam harinya, kedua tersangka berhasil ditangkap di Gang Afatah, Buti Merauke. ‘’Satu tersangka atas nama AE terpaksa dilumpuhkan karena berusaha lari dan melawan petugas,’’ kata Kasubag Humas.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH mengungkapkan, bahwa dari 85 Napi LP Klas IIB Merauke yang mendapatkan asimilasi rumah, sudah 3 yang asimilasi rumahnya dicabut oleh pihak Lapas karena berulah. ‘’Dua melakukan tindak pidana berupa pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan mati. Sementara satu membuat keributan yang meresahkan warga,” jelasnya. (ulo/tri)