Saturday, May 4, 2024
23.7 C
Jayapura

Masuk Ilegal, Satu Warga PNG Dideportasi Kantor Imigrasi Merauke

MERAUKE – Seorang warga asing asal Papua New Guinea (PNG) berinisial AW terpaksa dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Jumat (19/4/2024), kemarin.  Pria negara tetangga PNG itu diketahui memasuki wilayah Indonesia di perbatasan RI-PNG Distrik Sota Kabupaten Merauke tanpa memiliki dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian bahwa  pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.

“Kemudian masyarakat setempat mengira warga PNG tersebut ingin mencuri, namun setelah diamankan oleh pihak Polsek Sota dan ditelusuri lebih lanjut ternyata warga negara PNG tersebut tidak mencuri tetapi yang bersangkutan sedang terpengaruh oleh minuman keras,” kata Kepala Imigrasi Merauke Zulhamsyah, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  Komisi V dan IX Dorong Pembangunan Rumah Sakit Utama di Empat DOB

Selanjutnya, tanggal 9 April 2024 tambah dia, pihak Polsek Sota menyerahkan pria asing itu ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke guna mengambil tindakan lebih lanjut.

‘’Sebagai tindak lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke  melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hari ini,’’ tambahnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Seorang warga asing asal Papua New Guinea (PNG) berinisial AW terpaksa dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Jumat (19/4/2024), kemarin.  Pria negara tetangga PNG itu diketahui memasuki wilayah Indonesia di perbatasan RI-PNG Distrik Sota Kabupaten Merauke tanpa memiliki dokumen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian bahwa  pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.

“Kemudian masyarakat setempat mengira warga PNG tersebut ingin mencuri, namun setelah diamankan oleh pihak Polsek Sota dan ditelusuri lebih lanjut ternyata warga negara PNG tersebut tidak mencuri tetapi yang bersangkutan sedang terpengaruh oleh minuman keras,” kata Kepala Imigrasi Merauke Zulhamsyah, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  Pimpin Apel di Brimob, Kapolres Pesan Ini

Selanjutnya, tanggal 9 April 2024 tambah dia, pihak Polsek Sota menyerahkan pria asing itu ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke guna mengambil tindakan lebih lanjut.

‘’Sebagai tindak lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke  melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hari ini,’’ tambahnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya