Pengembalian itu sendiri langsung diinput SIP BPK dan nanti di akhir bulan Oktober 2025 akan ada pemuktahiran dilakukan BPK di pusat. ‘’Bergerak tidaknya itu, kalau dia pegawai akan dilakukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), motornya ada di Badan Keuangan. Sedangkan kami Inspektorat menyiapkan data,’’ katanya.
Soal apakah ada yang akan jalani sidang MPTGR, Rudi Edward Risamasu mengaku nanti akan dilihat hasil akhir yang dikeluarkan BPK. ‘’Kalau ada yang memang didorong ke meja MPTGR maka kita akan dorong ke keuangan untuk kemudian dilakukan sidang MPTGR,’’ jelasnya.
Soal besaran yang harus dikembalikan ke kas daerah, Rudy Edward Risamasu mengaku tidak hafal dan harus membuka data. ‘’Karena ini menyangkut angka-angka. Tapi yang sudah kembal;I sudah diatas Rp 1 miliar. Karena Pemda juga dikejar opini diatas 70 persen di tahun berjalan,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos