
Ijazah Herman Anitu Tidak Terdaftar di PKBM Pandi
MERAUKE- Sesuai dengan rencana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menyerahkan hasil penyelusuran terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Merauke atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE ke Bawaslu Kabupaten Merauke, Selasa (20/10).
Devisi Hukum KPU Kabupaten Merauke Rosina kebubun, SH, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan, penelitian atau verifikasi terjadap ijazah paket C atas nama Herman Anitu tidak terdapat nama peserta didik atas nama Herman Anitu pada buku induk PKBM Pandi dan ijazah atas nama Herman Anitu tidak terdaftar dalam pengumuman hasil ujian nasional tahun pelajaran tahun 2007 dan 2008. “Hasil verifikasi penelusuran ini sudah kami serahkan ke Bawaslu,’’ tandasnya.
Rosina Kebubun menambahkan, pihaknya menanti seperti apa tindaklanjuti dari pemohon. ‘’Kalau mereka mau gugat ke PTUN kami sudah siap,’’ terangnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Merauke Yohanes Maturbongs menjelaskan lebih lanjut bahwa KPU Merauke hanya menjalankan putusan dari Bawaslu sehingga pihaknya dibatasi oleh waktu dan isi verifikasi yang pihaknya lakukan.
“Dari verifikasi yang kami lakukan sesuai perintah Bawaslu itu, 2 point sudah kami temukan. Pertama soal buku induk dan kedua bahwa dari penelusuran ke Dinas Sukun Pendidikan, bahwa dari data kelulusan di tahun 2007 dan 2008 tidak ada nama Herman Anitu. Kami hanya tindaklanjuti 2 point perintah Bawaslu itu, kami tidak bisa menindaklanjuti kemana-mana,’’ tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP menjelaskan bahwa dengan penyerahan hasil penyelusuran KPU tersebut, maka hasil ini menguatkan SK penetapan yang dikeluarkan oleh KPU Merauke tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2020.
Artinya, sesuai SK penetapan KPU terkait Paslon bupati Merauke tahun 2020 tersebut hanya 3 pasangan yakni Hendrikus Mahuze-Edi Santosa, Heribertus Silubun-Bambang Setiaji dan Romanus Mbaraka-Riduwan. Atas putusan tersebut, jelas Felix, pemohon tidak bisa mengajukan SK penetapan KPU Merauke tersebut sebagai obyek sengketa baru karena Bawaslu tidak bisa mengeluarkan 2 kali putusan terhadap satu permohonan.
“’Kalau ada pihak-pihak yang melanjutkan ini maka dapat dilanjutkan ke PTUN, bukan lagi ke Bawaslu,’’ pungkasnya. (ulo/tri)