MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke memperpanjang penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke TB dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tahun anggaran 2019.
Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengungkapkan, pihaknya telah memperpanjang penahanan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan. Kabupaten Merauke tersebut selama 40 hari kedepan terhitung tanggal. 22 September 2024.
“Kita sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka selama 40.hari kedepan mulai tanggal 22 September 2024,” kata Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, Kamis (19/9).
Sebagaimana diketahui, tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut ditahan sejak 2 September 2024 lalu. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi gaji guru honorium SD sebesar Rp 450 juta.
Tersangka dijerat Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamaman maksimal 20 tahun pejara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos