Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Dampingi Masyarakat Kampung, Fasilitator Harus Pahami Hukum

Para Fasilitator  Lapangan Perkumpulan  Silva Papua Lestari  saat mengikuti pembekalan  tentang  tata cara  membuat produk hukum  daerah atau  kampung  di Hotel Corainn Merauke, pekan kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sebanyak  11  fasilitator  lapangan Perkumpulan Silva Papua Lestari  (PSPL)    dibekali pemahaman   hukum sekaligus bagaimana   membuat sebuah produk  hukum  daerah  atau peraturan  kampung.   

   PSPL  selama ini konsen untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat adat dalam  rangka menjaga  hutan adat mereka menjadi lestari dengan wilayah   adat Kombai, Korowai  di Kabupaten  Boven Digoel, Mappi dan Asmat.    

    Kepala Program  PSPL  Petrus Dewantoro Talubun  didampingi  Direktur PSPL Kristian Ari ditemui  disela-sela   pembekalan  bagi  11 fasilitator  lapangan  PSPL belum lama ini, mengungkapkan  bahwa fasilitator lapangan  ini  bertugas di kampung-kampung yang menjadi wilayah  kegiatan Perkumpulan  Silva Papua Lestari yang mana  untuk wilayah dampingan    berada di 28 kampung  di 3  kabupaten yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat. 

Baca Juga :  Pemkab Merauke Lelang Ulang 3 Pesawat Boeing 737 Seri 300 

  “Kami ingin agar  teman-teman fasilitator lapangan yang   bertugas mendampingi masyarakat di wilayah kampung mendapatkan peningkatan pemahaman  terkait bagaimana mereka   menyusun suatu kebijakan pada tingkat  kampung yang dibutuhkan masyarakat di kampung,’’ katanya. 

    Dimana diharapkan setelah  mengikuti  pembekalan  tersebut mereka  bisa memahami bagaimana membuat suatu  produk hukum daerah khususnya  di tingkat kampung.  Karena fasilitator   lapangan ini mendampingi masyarakat  di tingkat kampung.  

   Kedua, adalah bagaimana  mereka  secara   pengetahuan  bisa membantu masyarakat di tingakat lapangan   ketika masyarakat menginginkan suatu peraturan tingkat  kampung  didampingi  fasilitator   lapangan ini dalam membuat produk  hukum kampung. 

  “Misalnya  di tingkat kampung untuk pendampingan kami di wilayah Kombai dan Koworai sekarang ada kegiatan  masyarakat  di sana untuk memproteksi  kawasan-kawasan hutan adat   mereka. Nah, itu yang coba kita fasilitasi,’’ terangnya.  

Baca Juga :  Romanus: Jangan Ada Coba-coba Sogok Saya 

   Ditambahkan, dari hari pertama   sampai hari kedua, para   fasilitator  lapangan  yang   mengikuti kegiatan   diberikan  materi-materi  tentang gambaran untuk bagaimana  menyusun sebuah   produk hukum daerah, bagaimana menulis sistimatika, cara penormaan, tata bahasa. ‘’Juga dilakukan semacam simulasi untuk mulai merancang   sebuah peraturan  kampung sehingga ketika dibutuhkan masyarakat,  mereka sudah tahu,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Para Fasilitator  Lapangan Perkumpulan  Silva Papua Lestari  saat mengikuti pembekalan  tentang  tata cara  membuat produk hukum  daerah atau  kampung  di Hotel Corainn Merauke, pekan kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sebanyak  11  fasilitator  lapangan Perkumpulan Silva Papua Lestari  (PSPL)    dibekali pemahaman   hukum sekaligus bagaimana   membuat sebuah produk  hukum  daerah  atau peraturan  kampung.   

   PSPL  selama ini konsen untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat adat dalam  rangka menjaga  hutan adat mereka menjadi lestari dengan wilayah   adat Kombai, Korowai  di Kabupaten  Boven Digoel, Mappi dan Asmat.    

    Kepala Program  PSPL  Petrus Dewantoro Talubun  didampingi  Direktur PSPL Kristian Ari ditemui  disela-sela   pembekalan  bagi  11 fasilitator  lapangan  PSPL belum lama ini, mengungkapkan  bahwa fasilitator lapangan  ini  bertugas di kampung-kampung yang menjadi wilayah  kegiatan Perkumpulan  Silva Papua Lestari yang mana  untuk wilayah dampingan    berada di 28 kampung  di 3  kabupaten yakni Boven Digoel, Mappi dan Asmat. 

Baca Juga :  Ditabrak Motor, Karyawati Robek di Kepala

  “Kami ingin agar  teman-teman fasilitator lapangan yang   bertugas mendampingi masyarakat di wilayah kampung mendapatkan peningkatan pemahaman  terkait bagaimana mereka   menyusun suatu kebijakan pada tingkat  kampung yang dibutuhkan masyarakat di kampung,’’ katanya. 

    Dimana diharapkan setelah  mengikuti  pembekalan  tersebut mereka  bisa memahami bagaimana membuat suatu  produk hukum daerah khususnya  di tingkat kampung.  Karena fasilitator   lapangan ini mendampingi masyarakat  di tingkat kampung.  

   Kedua, adalah bagaimana  mereka  secara   pengetahuan  bisa membantu masyarakat di tingakat lapangan   ketika masyarakat menginginkan suatu peraturan tingkat  kampung  didampingi  fasilitator   lapangan ini dalam membuat produk  hukum kampung. 

  “Misalnya  di tingkat kampung untuk pendampingan kami di wilayah Kombai dan Koworai sekarang ada kegiatan  masyarakat  di sana untuk memproteksi  kawasan-kawasan hutan adat   mereka. Nah, itu yang coba kita fasilitasi,’’ terangnya.  

Baca Juga :  20 Warga Binaan Lapas Ikuti Pelatihan Elektrik    

   Ditambahkan, dari hari pertama   sampai hari kedua, para   fasilitator  lapangan  yang   mengikuti kegiatan   diberikan  materi-materi  tentang gambaran untuk bagaimana  menyusun sebuah   produk hukum daerah, bagaimana menulis sistimatika, cara penormaan, tata bahasa. ‘’Juga dilakukan semacam simulasi untuk mulai merancang   sebuah peraturan  kampung sehingga ketika dibutuhkan masyarakat,  mereka sudah tahu,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya