MERAUKE- Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH mengungkapkan, bahwa pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih dalam rangka Pilkada serentak di Kabupaten Merauke rampung 100 persen sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilihan serentak.
“Kalau coklit ini digelar mulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 dan itu sudah rampung 100 persen,’’ kata Theresia Mahuze ditemui media ini, Rabu (19/8).
Tahapan yang ada sekarang lanjut dia, adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini, lanjut dia, dimulai 17 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2020 mendatang.
“Rekap daftar pemutakhiran mulai tingkat desa atau kelurahan kemudian rekap tingkat distrik. Setelah distrik kemudian rekap tingkat kabupaten/kota baru ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Semnetara (DPS),’’ jelasnya.
Dikatakan, sesuai dengan jadwal itu, penetapan DPS akan dilakukan mulai 5-14 September. Setelah ditetapkan sebagai DPS, pihaknya akan turunkan lagi, supaya bagi warga ber-KTP Merauke yang belum terdata, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri. “Ini belum final, karena itu kita akan jadikan DPS dan turunkan lagi untuk dicroskcek lagi sebelum menjadi DPT,” katanya.
Ditambahkan, jumlah pemilih di Merauke mengalami penambahan karena adanya pemilih pemula yang sebelumnya 148.000 lebih menjadi 170.000 lebih. Dengan penambahan ini, jelas Theresia Mahuze, maka jumlah TPS juga bertambah dari sebelumnya 489 menjadi 506 TPS. “Ada tambahan 27 TPS lagi,” pungkasnya. (ulo/tri)
MERAUKE- Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH mengungkapkan, bahwa pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih dalam rangka Pilkada serentak di Kabupaten Merauke rampung 100 persen sesuai dengan jadwal dan tahapan pemilihan serentak.
“Kalau coklit ini digelar mulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 dan itu sudah rampung 100 persen,’’ kata Theresia Mahuze ditemui media ini, Rabu (19/8).
Tahapan yang ada sekarang lanjut dia, adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini, lanjut dia, dimulai 17 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2020 mendatang.
“Rekap daftar pemutakhiran mulai tingkat desa atau kelurahan kemudian rekap tingkat distrik. Setelah distrik kemudian rekap tingkat kabupaten/kota baru ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Semnetara (DPS),’’ jelasnya.
Dikatakan, sesuai dengan jadwal itu, penetapan DPS akan dilakukan mulai 5-14 September. Setelah ditetapkan sebagai DPS, pihaknya akan turunkan lagi, supaya bagi warga ber-KTP Merauke yang belum terdata, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri. “Ini belum final, karena itu kita akan jadikan DPS dan turunkan lagi untuk dicroskcek lagi sebelum menjadi DPT,” katanya.
Ditambahkan, jumlah pemilih di Merauke mengalami penambahan karena adanya pemilih pemula yang sebelumnya 148.000 lebih menjadi 170.000 lebih. Dengan penambahan ini, jelas Theresia Mahuze, maka jumlah TPS juga bertambah dari sebelumnya 489 menjadi 506 TPS. “Ada tambahan 27 TPS lagi,” pungkasnya. (ulo/tri)