Sebagaimana diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Merauke telah menetapkan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial YM. Bahkan, berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan hibah yang diberikan Pemprov Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8,5 miliar. Dalam pengelolaannya diduga ada penyalahgunaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Merauke telah menetapkan bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial YM. Bahkan, berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan hibah yang diberikan Pemprov Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 8,5 miliar. Dalam pengelolaannya diduga ada penyalahgunaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos