Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Insentif Tak Adil, Petugas RSUD Merauke Mogok

Petugas RSUD  Merauke ketika melakukan aksi mogok dengan keluar dari ruangan kerja mereka di halaman RSUD Merauke, Kamis (19/11) kemarin.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Jika sebelumnya  petugas RSUD Merauke  melakukan aksi ke  DPRD Merauke  untuk mempertanyakan  kejelasan pembayaran insentif Covid-19, maka  Kamis (19/11) kemarin, petugas  RSUD Merauke kembali melakukan aksi mogok. 

  Aksi mogok yang  dilakukan di pagi hari itu bukan karena insentif  Covid belum dibayarkan namun mereka merasa  tidak puas dengan pembayaran insentif yang dinilai tidak adil. Karena  menurut mereka  antara tenaga medis dengan tenaga non medis sangat berbeda padahal resiko  tertular sama. 

  “Kalau saya sebagai sopir dibayar  Rp 1,5 juta setiap bulannya. Tapi, teman lainnya yang  ada di cleaning service yang mengangkat sampah  dari para  pasien covid yang  punya resiko tertular sama dengan tenaga medis  hanya dibayar Rp 500 ribu perbulan,” kata  Rafael Bambang Subhakti  kepada wartawan. 

   Seharusnya, kata dia, tidak ada perbedaan yang terlalu menyolok antara tenaga medis dan non medis. Karena menurutnya, pelayanan Covid tidak akan berjalan  optimal jika tanpa didukung tenaga  non medis. “Kalau dokternya dapat Rp 5 juta perbulan, mungkin yang non medis bisa dibayar antara  Rp 4 juta atau Rp 3 juta perbulannya,” katanya. 

Baca Juga :  Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah akan Temui Presiden

  Aksi mogok yang  dilakukan tenaga medis  ini sampai ke telinga Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si. Tak lama setelah aksi mogok tersebut terjadi, Bupati Frederikus datang dan mengajak mereka yang melakukan aksi tersebut untuk menyampaikan permasalahan  mereka. 

   Didampingi Direktur RSUD Merauke dr. Yenny Mahuze dan pihak manajemen  RSUD Merauke lainnya, perwakilan dari petugas yang melakukan aksi  mogok tersebut menyampaikan alasan  mereka melakukan  aksi tersebut. 

   Direktur RSUD Merauke dr Yenny Mahuze menjelaskan bahwa jika merujuk pada Peraturan Menteri, tenaga non medis tidak mendapatkan insentif. Namun karena  pihaknya melihat bahwa mereka juga bagian dari penanganan Covid-19, sehingga lewat kebijakan dengan SK Bupati, sehingga tenaga non medis tersebut bisa mendapatkan insentif. Namun yang  diterima  tidak sama karena disesuaikan dengan beban kerja dan profesi. 

   Kasubag Program dan Anggaran RSUD Merauke  Hida Tukayo menjelaskan, bahwa dana yang diturunkan  dari Kementerian  Kesehatan  untuk membayar insentif tersebut hanya Rp 5 miliar yang masuk ke rekening Dinas Kesehatan  Kabupaten Merauke.  “Kalau itu yang kita pakai  membayar maka  yang bisa dibayar hanya tenaga medis. Sementara non medis  tidak dibayar,” katanya. 

Baca Juga :  Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Akselarasi dengan PPS

  Karena itu, lanjut Hida Tukayo,  pihaknya  mengajukan ke Pemerintah Daerah agar tenaga non medis tersebut bisa juga dibayar.  Menurut Hida  Tukayo,  besarnya anggaran  yang diajukan untuk pembayaran insentif dari Maret sampai Desember tersebut sebesar Rp 25 miliar. Namun yang disetujui  sebesar Rp 15 miliar. Dari Rp 15 miliar itu, sudah  digunakan  membayar insentif  untuk Maret-Agustus sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan sisa Rp  4 miliar  untuk membayar insentif September-Desember 2020. Kemudian pembayaran insentif  tersebut  berdasarkan SK bupati.  

   Meski  bupati  dan pihak manajemen  RSUD Merauke memberikan penjelasan, namun  petugas medis  tersebut mengaku belum  merasa puas, sehingga bupati dan pihak Manajemen  RSUD Merauke melanjutkan melakukan rapat bersama. (ulo/tri)   

Petugas RSUD  Merauke ketika melakukan aksi mogok dengan keluar dari ruangan kerja mereka di halaman RSUD Merauke, Kamis (19/11) kemarin.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Jika sebelumnya  petugas RSUD Merauke  melakukan aksi ke  DPRD Merauke  untuk mempertanyakan  kejelasan pembayaran insentif Covid-19, maka  Kamis (19/11) kemarin, petugas  RSUD Merauke kembali melakukan aksi mogok. 

  Aksi mogok yang  dilakukan di pagi hari itu bukan karena insentif  Covid belum dibayarkan namun mereka merasa  tidak puas dengan pembayaran insentif yang dinilai tidak adil. Karena  menurut mereka  antara tenaga medis dengan tenaga non medis sangat berbeda padahal resiko  tertular sama. 

  “Kalau saya sebagai sopir dibayar  Rp 1,5 juta setiap bulannya. Tapi, teman lainnya yang  ada di cleaning service yang mengangkat sampah  dari para  pasien covid yang  punya resiko tertular sama dengan tenaga medis  hanya dibayar Rp 500 ribu perbulan,” kata  Rafael Bambang Subhakti  kepada wartawan. 

   Seharusnya, kata dia, tidak ada perbedaan yang terlalu menyolok antara tenaga medis dan non medis. Karena menurutnya, pelayanan Covid tidak akan berjalan  optimal jika tanpa didukung tenaga  non medis. “Kalau dokternya dapat Rp 5 juta perbulan, mungkin yang non medis bisa dibayar antara  Rp 4 juta atau Rp 3 juta perbulannya,” katanya. 

Baca Juga :  Ajukan Anggaran Pilkada Serentak Rp 88 Miliar

  Aksi mogok yang  dilakukan tenaga medis  ini sampai ke telinga Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si. Tak lama setelah aksi mogok tersebut terjadi, Bupati Frederikus datang dan mengajak mereka yang melakukan aksi tersebut untuk menyampaikan permasalahan  mereka. 

   Didampingi Direktur RSUD Merauke dr. Yenny Mahuze dan pihak manajemen  RSUD Merauke lainnya, perwakilan dari petugas yang melakukan aksi  mogok tersebut menyampaikan alasan  mereka melakukan  aksi tersebut. 

   Direktur RSUD Merauke dr Yenny Mahuze menjelaskan bahwa jika merujuk pada Peraturan Menteri, tenaga non medis tidak mendapatkan insentif. Namun karena  pihaknya melihat bahwa mereka juga bagian dari penanganan Covid-19, sehingga lewat kebijakan dengan SK Bupati, sehingga tenaga non medis tersebut bisa mendapatkan insentif. Namun yang  diterima  tidak sama karena disesuaikan dengan beban kerja dan profesi. 

   Kasubag Program dan Anggaran RSUD Merauke  Hida Tukayo menjelaskan, bahwa dana yang diturunkan  dari Kementerian  Kesehatan  untuk membayar insentif tersebut hanya Rp 5 miliar yang masuk ke rekening Dinas Kesehatan  Kabupaten Merauke.  “Kalau itu yang kita pakai  membayar maka  yang bisa dibayar hanya tenaga medis. Sementara non medis  tidak dibayar,” katanya. 

Baca Juga :  Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

  Karena itu, lanjut Hida Tukayo,  pihaknya  mengajukan ke Pemerintah Daerah agar tenaga non medis tersebut bisa juga dibayar.  Menurut Hida  Tukayo,  besarnya anggaran  yang diajukan untuk pembayaran insentif dari Maret sampai Desember tersebut sebesar Rp 25 miliar. Namun yang disetujui  sebesar Rp 15 miliar. Dari Rp 15 miliar itu, sudah  digunakan  membayar insentif  untuk Maret-Agustus sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan sisa Rp  4 miliar  untuk membayar insentif September-Desember 2020. Kemudian pembayaran insentif  tersebut  berdasarkan SK bupati.  

   Meski  bupati  dan pihak manajemen  RSUD Merauke memberikan penjelasan, namun  petugas medis  tersebut mengaku belum  merasa puas, sehingga bupati dan pihak Manajemen  RSUD Merauke melanjutkan melakukan rapat bersama. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya