MERAUKE – Lima oknum anggota Polres Boven Digoel yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Paskhas di Tranah Merah, Kabupaten Boven Digoel sekitar April 2022 lalu, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (19/7).
Kelima oknum anggota polisi yang kini berstatus sebagai terdakwa di persidangan tersebut masing-masing berinisial DP, NF, RA, DI dan IK. Dalam sidang perdana yang digelar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Dian Pranata Depari, SH membacakan surat dakwan terhadap kelima terdakwa tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Merauke, Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui membenarkan digelarnya sidang pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima terdakwa terhadap korban.
‘’Kami telah melaksanakan sidang perkara nomor 92/BID.B2/Mrk dengan 5 terdakwa anggota Polres Boven Digoel. Di situ, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) terkait dengan pengeroyokan secara bersama-sama. Tadi agendanya adalah pembacaan dakwaan,’’kata Indraswara Nugraha, SH, MH.
Karena penasehat hukum kelima terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan itu, kata Indraswara Nugraha, pihaknya lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.
‘’Tadi kami sudah memeriksa 3 saksi, di mana ketiga saksi itu anggota Paskhas TNI AU dan korbannya. Pada prinsipnya, para terdakwa mengakui perbuatannya sehingga kita lanjut ke pemeriksaan selanjutnya Selasa 26 Juli 2022,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan ini terkait dengan pertandingan Futsal yang digelar di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel. Dimana Tim Futsal dari Polres Boven Digoel mengalami kekalahan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota Paskhas TNI AU yang ada di Tanah Merah, Boven Digoel. Video pengeroyokan yang dialami korban dari para terdakwa tersebut sempat viral di media sosial. (ulo/tho)