Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

Keroyok Anggota Paskhas, Lima Oknum Anggota Polisi Diadili

MERAUKE – Lima oknum anggota Polres Boven Digoel yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang  anggota Paskhas di Tranah Merah, Kabupaten Boven Digoel sekitar April 2022 lalu, mulai menjalani  persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (19/7).

    Kelima  oknum anggota polisi yang kini berstatus sebagai terdakwa di persidangan tersebut masing-masing berinisial DP, NF, RA, DI dan IK. Dalam sidang perdana yang digelar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Dian Pranata Depari, SH membacakan surat dakwan terhadap kelima terdakwa tersebut.

    Humas Pengadilan Negeri Merauke, Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui membenarkan digelarnya sidang pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima terdakwa terhadap korban.

Baca Juga :  Peresmian PPS Direncanakan Oktober 

‘’Kami telah melaksanakan sidang perkara nomor 92/BID.B2/Mrk dengan 5 terdakwa anggota Polres Boven Digoel. Di situ, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) terkait dengan pengeroyokan secara bersama-sama. Tadi agendanya adalah pembacaan dakwaan,’’kata  Indraswara Nugraha, SH, MH.

Karena penasehat hukum kelima terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan itu, kata Indraswara Nugraha, pihaknya lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

‘’Tadi kami sudah memeriksa 3 saksi, di mana ketiga saksi itu  anggota Paskhas TNI AU dan korbannya. Pada prinsipnya, para terdakwa mengakui perbuatannya sehingga kita lanjut  ke pemeriksaan selanjutnya Selasa 26 Juli  2022,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan  ini terkait dengan pertandingan Futsal yang digelar di Tanah Merah,  ibukota Kabupaten Boven Digoel. Dimana Tim Futsal dari Polres Boven Digoel mengalami kekalahan  yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota Paskhas TNI AU yang ada di  Tanah Merah, Boven Digoel. Video  pengeroyokan yang dialami  korban dari para terdakwa tersebut sempat viral di media sosial. (ulo/tho)

Baca Juga :  Delapan Tahun SDN Tambat Kekurangan Guru

MERAUKE – Lima oknum anggota Polres Boven Digoel yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang  anggota Paskhas di Tranah Merah, Kabupaten Boven Digoel sekitar April 2022 lalu, mulai menjalani  persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (19/7).

    Kelima  oknum anggota polisi yang kini berstatus sebagai terdakwa di persidangan tersebut masing-masing berinisial DP, NF, RA, DI dan IK. Dalam sidang perdana yang digelar tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Dian Pranata Depari, SH membacakan surat dakwan terhadap kelima terdakwa tersebut.

    Humas Pengadilan Negeri Merauke, Indraswara Nugraha, SH, MH, ditemui membenarkan digelarnya sidang pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima terdakwa terhadap korban.

Baca Juga :  2022, Kasus Kejahatan Capai 1062

‘’Kami telah melaksanakan sidang perkara nomor 92/BID.B2/Mrk dengan 5 terdakwa anggota Polres Boven Digoel. Di situ, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) terkait dengan pengeroyokan secara bersama-sama. Tadi agendanya adalah pembacaan dakwaan,’’kata  Indraswara Nugraha, SH, MH.

Karena penasehat hukum kelima terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan itu, kata Indraswara Nugraha, pihaknya lanjut ke agenda pemeriksaan saksi.

‘’Tadi kami sudah memeriksa 3 saksi, di mana ketiga saksi itu  anggota Paskhas TNI AU dan korbannya. Pada prinsipnya, para terdakwa mengakui perbuatannya sehingga kita lanjut  ke pemeriksaan selanjutnya Selasa 26 Juli  2022,’’ tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan  ini terkait dengan pertandingan Futsal yang digelar di Tanah Merah,  ibukota Kabupaten Boven Digoel. Dimana Tim Futsal dari Polres Boven Digoel mengalami kekalahan  yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota Paskhas TNI AU yang ada di  Tanah Merah, Boven Digoel. Video  pengeroyokan yang dialami  korban dari para terdakwa tersebut sempat viral di media sosial. (ulo/tho)

Baca Juga :  Terkendala Cuaca, 60 Ton Beras Bantuan Belum Bisa Didroping ke Waan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya