Pria beranak 6 orang yang menganiaya Kapolsek Sawa Erma saat digiring penyidik Polsek Asmat untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Diduga memukul Kapolsek Sawa Erma, di Kabupaten Asmat Iptu Okto Samosir, Pria beranak 6 orang berinisial EA (37) asal Kampung Sauti, Distrik Sawa Erma-Asmat diproses secara hukum. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH saat dilimpahkan penyidik Polres Asmat, tersangka sempat menangis dan meminta ampun dan maaf atas apa yang sudah dilakukan tersebut.
Sebab, akibat perbuatannya itu, kata tersangka maka ia harus meninggalkan istri dan 6 anaknya yang sebagian masih kecil. Jaksa Alfis Adrian Sombo meminta tersangka untuk tidak membuat aneh-aneh saat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tahanan, agar proses hukumnya bisa cepat dan kembali berkumpul dengan keluarganya.
Kasus pemukulan terhadap Kapolsek Sawa Erma yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 20 Mei 2019 lalu. Saat itu tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian bertengkar dengan istri dan ibu kandungnya. Kemudian tersangka merusak rumahnya sendiri, sehingga istri dan ibu kandungnya melaporkan ke Polisi . Mendapat laporan, Polisi kemudian datang untuk mengamankan tersangka. Namun tersangka tidak terima dengan alasan masalah yang terjadi tersebut adalah masalah dalam keluarganya.
Tidak hanya meminta petugas yang datang untuk pulang, tapi tersangka sambil mengacung-acungkan anak panah ke arah petugas yang datang tersebut. ‘’Saya lepaskan anak panah tapi hanya menakut-nakuti,’’ kata tersangka.
Melihat anak buahnya teracam, Kapolsek kemudian maju dan memegang tangan tersangka untuk dibawa ke kantor Polsek. Namun tersangka memberontak dan mengepalkan tangannya kemudian memukul korban dan mengenai pelipis kiri korban.
Melihat itu anggota dari Kapolsek mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, namun terdakwa tetap menganiaya korban dengan memukul berulang kali ke wajah dan tubuh korban membuat korban terjatuh ke bawah jalan jembatan. Akibat perbuatanya ini, tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal Penganiayaan dan dan Pasal melawan petugas saat menjalankan tugas negara. (ulo/tri)
Pria beranak 6 orang yang menganiaya Kapolsek Sawa Erma saat digiring penyidik Polsek Asmat untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (19/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Diduga memukul Kapolsek Sawa Erma, di Kabupaten Asmat Iptu Okto Samosir, Pria beranak 6 orang berinisial EA (37) asal Kampung Sauti, Distrik Sawa Erma-Asmat diproses secara hukum. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH saat dilimpahkan penyidik Polres Asmat, tersangka sempat menangis dan meminta ampun dan maaf atas apa yang sudah dilakukan tersebut.
Sebab, akibat perbuatannya itu, kata tersangka maka ia harus meninggalkan istri dan 6 anaknya yang sebagian masih kecil. Jaksa Alfis Adrian Sombo meminta tersangka untuk tidak membuat aneh-aneh saat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tahanan, agar proses hukumnya bisa cepat dan kembali berkumpul dengan keluarganya.
Kasus pemukulan terhadap Kapolsek Sawa Erma yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 20 Mei 2019 lalu. Saat itu tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian bertengkar dengan istri dan ibu kandungnya. Kemudian tersangka merusak rumahnya sendiri, sehingga istri dan ibu kandungnya melaporkan ke Polisi . Mendapat laporan, Polisi kemudian datang untuk mengamankan tersangka. Namun tersangka tidak terima dengan alasan masalah yang terjadi tersebut adalah masalah dalam keluarganya.
Tidak hanya meminta petugas yang datang untuk pulang, tapi tersangka sambil mengacung-acungkan anak panah ke arah petugas yang datang tersebut. ‘’Saya lepaskan anak panah tapi hanya menakut-nakuti,’’ kata tersangka.
Melihat anak buahnya teracam, Kapolsek kemudian maju dan memegang tangan tersangka untuk dibawa ke kantor Polsek. Namun tersangka memberontak dan mengepalkan tangannya kemudian memukul korban dan mengenai pelipis kiri korban.
Melihat itu anggota dari Kapolsek mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, namun terdakwa tetap menganiaya korban dengan memukul berulang kali ke wajah dan tubuh korban membuat korban terjatuh ke bawah jalan jembatan. Akibat perbuatanya ini, tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal Penganiayaan dan dan Pasal melawan petugas saat menjalankan tugas negara. (ulo/tri)