Sejumlah mama-mama yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Merauke yang menanyakan apakah nama mereka tercatat sebagai penerima antuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 600.000 setiap bulkannya selama 3 bulan yang sementara disalurkan PT Pos Indonesia Merauke, Selasa (19/5). (foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kabupaten Merauke menerima tambahan 5.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai dampak pandemi Covid-19. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai saat ditemui media ini mengungkapkan bahwa tambahan 5.000 KPM tersebut diberikan untuk masyarakat yang ada di 18 distrik.
“Kalau yang pertama itu sebanyak 4.002 KPM diberikan untuk masyarakat yang ada di 14 distrik. Sehingga ada 6 distrik yang tidak dapat. Kemudian dengan tambahan ini, diberikan kepada masyarakat di 6 distrik yang sebelumnya warganya tidak ada yang dapat. Tapi tambahan ini juga ada untuk warga di distrik yang sebelumnya sudah dapat,’’ kata Yoahes Samkakai.
Diungkapkan, bahwa setiap keluarga KPM akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya selama 3 bulan. Namun bagi warga yang ada di kampung-kampung yang sudah menerima BST tersebut, tidak boleh lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
“Karenanya, kami sudah berikan semua data penerima ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk diteruskan ke setiap kampung. Bahwa masyarakat yang sudah dapat BST ini tidak boleh lagi dapat BLT yang bersumber dari dana kampung. Kalau kedapatan, tentu ada sanksi yang akan diterima,’’ terangnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa bagi warga yang ada di kelurahan yang sebenarnya layak menerima bantuan BST tapi namanya terdaftar bisa dianggarkan lewat APBD kabupaten lewat kebijakan kepala daerah.
Karena itu, kepada masyarakat yang belum dapat BST tersebut untuk sabar menunggu. Karena menurut Yohanes Samkakai, banyak warga Merauke yang datang menanyakan karena namanya tidak terdaftar. “Kami ini hanya pengguna data. Seluruh data penerima itu sudah seperti itu yang turun dari pusat. Kita di daerah hanya melaksanakan. Kita tidak bisa ubah-ubah lagi, karena dari KPK sudah mengingatkan kita untuk tidak mencoba mempermainkan data,” tandasnya. (ulo/tri)
Sejumlah mama-mama yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Merauke yang menanyakan apakah nama mereka tercatat sebagai penerima antuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 600.000 setiap bulkannya selama 3 bulan yang sementara disalurkan PT Pos Indonesia Merauke, Selasa (19/5). (foto: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kabupaten Merauke menerima tambahan 5.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai dampak pandemi Covid-19. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai saat ditemui media ini mengungkapkan bahwa tambahan 5.000 KPM tersebut diberikan untuk masyarakat yang ada di 18 distrik.
“Kalau yang pertama itu sebanyak 4.002 KPM diberikan untuk masyarakat yang ada di 14 distrik. Sehingga ada 6 distrik yang tidak dapat. Kemudian dengan tambahan ini, diberikan kepada masyarakat di 6 distrik yang sebelumnya warganya tidak ada yang dapat. Tapi tambahan ini juga ada untuk warga di distrik yang sebelumnya sudah dapat,’’ kata Yoahes Samkakai.
Diungkapkan, bahwa setiap keluarga KPM akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya selama 3 bulan. Namun bagi warga yang ada di kampung-kampung yang sudah menerima BST tersebut, tidak boleh lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
“Karenanya, kami sudah berikan semua data penerima ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk diteruskan ke setiap kampung. Bahwa masyarakat yang sudah dapat BST ini tidak boleh lagi dapat BLT yang bersumber dari dana kampung. Kalau kedapatan, tentu ada sanksi yang akan diterima,’’ terangnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa bagi warga yang ada di kelurahan yang sebenarnya layak menerima bantuan BST tapi namanya terdaftar bisa dianggarkan lewat APBD kabupaten lewat kebijakan kepala daerah.
Karena itu, kepada masyarakat yang belum dapat BST tersebut untuk sabar menunggu. Karena menurut Yohanes Samkakai, banyak warga Merauke yang datang menanyakan karena namanya tidak terdaftar. “Kami ini hanya pengguna data. Seluruh data penerima itu sudah seperti itu yang turun dari pusat. Kita di daerah hanya melaksanakan. Kita tidak bisa ubah-ubah lagi, karena dari KPK sudah mengingatkan kita untuk tidak mencoba mempermainkan data,” tandasnya. (ulo/tri)