MERAUKE-Dua kasus asusila dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Merauke, dua hari berturut-turut, Sabtu (16/4) dan Minggu (17/4) lalu.
Kejadian pertama menimpa seorang anak baru gede (ABG) yang masih berusia 17 tahun dilaporkan disetubuhi seorang pria berinisial MM (29) di sebuah rumah kost, Sabtu (16/4) sekira pukul 22.00 WIT.
Kejadian kedua, seorang anak gadis diduga diperkosa secara bergilir oleh tiga lelaki yang identitasnya belum diketahui di Kelurahan Kelapa Lima Merauke, Minggu (17/4) sekitar pukul 02.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno, membenarkan laporan dugaan pemerkosaan dan persetubuhan anak dibawah umur yang saat ini ditangani Polres Merauke.
Kasie Humas Bambang Sutrisno menyebutkan, untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi sabtu (16/4) sekira pukul 22.00 WIT, dilaporkan orang tua korban Minggu (17/4) pukul 14.10 WIT.
Persetubuhan ini menurutnya bermula saat yang berasal dari Distrik Tanah Miring, mendatangi rumah temannya di kota. Kemudian pelaku berinisial MM mengirim pesan singkat SMS ke korban untuk datang di rumah kost pelaku.
Sesampai di rumah kost pelaku, banyak teman pelaku sedang berada di rumah tersebut. Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk di depan televisi.
Sekira pukul 22.00 WIT, korban sedang tidur di kamar pelaku. Kemudian pelaku masuk dan mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Namun korban menolak dan berusaha keluar dari kamar namun pelaku memaksa dengan menarik tangan korban sehingga korban terjatuh di kasur.
“Kemudian pelaku berusaha membuka baju, namun korban sempat melawan dengan menendang pelaku namun pelaku tetap menyetubuhi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban merasakan sakit di bagian intim miliknya. Korban melaporkan ke orang tuanya dan orang tua korban langsung turun ke Merauke membuat laporan Polisi,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/4).
Laporan ini menurut Bambang Sutrisno sudah ditindaklanjuti penyidik PPA Satuan reskrim Polres Merauke dengan meminta keterangan saksi korban. “Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Selain menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur, Polres Merauke menurut Bambang Sutrisno juga menangani kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi Minggu (17/4) sekira pukul 02.00 WIT.
Mengenai kronologinya, Bambang Sutrisno menyebutkan korban awalnya bersama seorang saksi sedang berjalan pulang ke rumah. Kemudian korban dan saksi dihadang oleh tiga orang yang tak dikenal dimana salah satu pelaku terlapor membawa parang. “Para pelaku kemudian berlari menuju korban dan langsung memegang tangannya. Setelah itu, salah satu pelaku berusaha menuju ke arah saksi dengan membawa parang. Melihat itu, saksi lansung berlari ke rumah dan memberitahu keluarganya,” jelas Bambang Sutrisno.
Adapun korban menurut Bambang Sutrisno tidak sempat melarikan diri karena pelaku menodongkan parang ke lehernya. Pelaku kemudian membawa korban ke rawa Blorep. “Sampai di sana, para pelaku mengancam korban kalau melawan akan dipotong. Kemudian para pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya selanjutnya ketiga pelaku memperkosa korban secara bergilir,” jelasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menurut Bambang Sutrisno masih dalam penyelidikan Polres Merauke guna mengungkap tiga orang pelaku. (ulo/nat)