Thursday, March 20, 2025
30.7 C
Jayapura

THR Idul Fitri Wajib Dibayarkan Satu  Minggu Sebelum Hari Raya     

MERAUKE – Perusahaan atau para pemberi kerja wajib membayarkan membayarkan Tunjangan Hari Raya  (THR) Idul Fitri  bagi pekerja yang merayakan  Idul Fitri satu minggu sebelum hari raya tersebut.

‘’Sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh  badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk membayarkan THR itu  satu minggu sebelum hari raya,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan Lambert Patruan, ST, ditemui media ini, Selasa (18/3).

   Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel ini menjelaskan bahwa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tersebut sudah diteruskan pihaknya ke kabupaten yang ada di  Papua Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh  Perusahaan atau badan usaha yang ada di wilayah mereka untuk membayarkan THR Idul Fitri satu minggu sebelum hari raya.

Baca Juga :  Tersisa 45 Calon Pandis Ikuti Test Wawancara   

  ‘’Surat edaran sudah kami teruskan ke kabupaten untuk selanjutnya disampaikan ke seluruh Perusahaan yang beroperasi  di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR Idul Fitri 1 minggu  sebelum hari raya,’’ katanya.

Lambert  Patruan mengakui bahwa ada perusahaan yang  baru membayarkan THR itu 2-3 hari  sebelum hari raya. Namun hal tersebut masih dapat dimaklumi. Yang terpenting THR dibayarkan kepada karyawan yang merayakan Idul Fitri.

Besaran THR yang dibayarkan kepada setiap karyawan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada di  dalam surat edaran tersebut. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Perusahaan atau para pemberi kerja wajib membayarkan membayarkan Tunjangan Hari Raya  (THR) Idul Fitri  bagi pekerja yang merayakan  Idul Fitri satu minggu sebelum hari raya tersebut.

‘’Sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh  badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja untuk membayarkan THR itu  satu minggu sebelum hari raya,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan Lambert Patruan, ST, ditemui media ini, Selasa (18/3).

   Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel ini menjelaskan bahwa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tersebut sudah diteruskan pihaknya ke kabupaten yang ada di  Papua Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh  Perusahaan atau badan usaha yang ada di wilayah mereka untuk membayarkan THR Idul Fitri satu minggu sebelum hari raya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 4,1 M,  Mantan Kadishub Mappi dan Penyedia Ditahan 

  ‘’Surat edaran sudah kami teruskan ke kabupaten untuk selanjutnya disampaikan ke seluruh Perusahaan yang beroperasi  di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR Idul Fitri 1 minggu  sebelum hari raya,’’ katanya.

Lambert  Patruan mengakui bahwa ada perusahaan yang  baru membayarkan THR itu 2-3 hari  sebelum hari raya. Namun hal tersebut masih dapat dimaklumi. Yang terpenting THR dibayarkan kepada karyawan yang merayakan Idul Fitri.

Besaran THR yang dibayarkan kepada setiap karyawan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada di  dalam surat edaran tersebut. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya