Thursday, March 20, 2025
30.7 C
Jayapura

Lapas Merauke Usulkan 53 WBP Muslim Terima Remisi  Idul Fitri

MERAUKE- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 53 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Muslim  untuk menerima remisi atau pemotongan masa  pidana ke Kementrian Hukum Republik Indonesia.

   ‘’Untuk hari raya Idul Fitri, kami mengajukan 53 WBP dari 75 warga binaan yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi Idul Fitri  tahun 2025,’’ kata Kepala  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Abraham Harjo, ketika ditemui media ini di Lapas Klas IIB Merauke, Selasa (17/3).

Kalapas Abraham Harjo menjelaskan, 53 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri tersebut adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk mendapatkan  pemotongan masa pidana.

Baca Juga :  Pj Gubernur PPS Kembali Tunjuk 9 Pejabat Eselon II 

Sedangkan, 22 orang lainnya yang juga merayakan Idul Fitri tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, ada yang masih berstatus sebagai tahanan yang dititipkan dan ada pula yang menjalani pidana di Lapas kurang dari 6 bulan.

‘’Jadi mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini adalah  yang beragama Islam, statusnya sudah narapidana dan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 6 bulan,’’ jelasnya.

Adapun besaran remisi yang akan diberikan, lanjut Abraham Harjo, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Remisi tertinggi  adalah 2 bulan.   

Abraham Harjo menambahkan bahwa pada pemberian remisi Idul Fitri ini tidak ada warga binaan yang bebas murni. Artinya, setelah diberikan remisi itu masa pidananya selesai atau bebas. (ulo/wen)    

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Raih Penghargaan  Kemenkuham

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 53 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Muslim  untuk menerima remisi atau pemotongan masa  pidana ke Kementrian Hukum Republik Indonesia.

   ‘’Untuk hari raya Idul Fitri, kami mengajukan 53 WBP dari 75 warga binaan yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi Idul Fitri  tahun 2025,’’ kata Kepala  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Abraham Harjo, ketika ditemui media ini di Lapas Klas IIB Merauke, Selasa (17/3).

Kalapas Abraham Harjo menjelaskan, 53 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri tersebut adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk mendapatkan  pemotongan masa pidana.

Baca Juga :  Pemkab Masih Tunggu Hibah Sejumlah Aset PON XX

Sedangkan, 22 orang lainnya yang juga merayakan Idul Fitri tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Diantaranya, ada yang masih berstatus sebagai tahanan yang dititipkan dan ada pula yang menjalani pidana di Lapas kurang dari 6 bulan.

‘’Jadi mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini adalah  yang beragama Islam, statusnya sudah narapidana dan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 6 bulan,’’ jelasnya.

Adapun besaran remisi yang akan diberikan, lanjut Abraham Harjo, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Remisi tertinggi  adalah 2 bulan.   

Abraham Harjo menambahkan bahwa pada pemberian remisi Idul Fitri ini tidak ada warga binaan yang bebas murni. Artinya, setelah diberikan remisi itu masa pidananya selesai atau bebas. (ulo/wen)    

Baca Juga :  Dinas Kehutanan akan Bangun 2 Gazebo di Taman Wasur

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya