Pelaku (baju warga orange) saat dihadirkan saat Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Carrolan Rhamdhani, SIK, SH, M.Si dan Kasubbag Humas AKP Arifin, saat menggelar konfrensi pers, di ruang data Mapolres Merauke, Rabu (18/3). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE – Pelaku Pembunuhan terhadap korban Moses Monijai dan penganiayaan terhadap Yustinus Wilman Mekiuw dan ayah kandung dari pelaku sendiri di Kampung Bupul Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke 8 Maret 2020 lalu ternyata seorang residivis.
Kapolres Merauke Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Carrolan Rhamdhani, SIK, SH, M.Si ketika dihubungi Kamis (19/3) menjelaskan bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dan saat diproses dan dijatuhi hukuman.
“Pernah menjalani hukuman di Lapas Merauke, kalau tidak salah sekitar tahun 2015 karena penganiayaan. Cuma saya belum tahu pelaku saat itu dijatuhi hukuman berapa tahun. Tapi dari catatan kami, sudah pernah diproses hukum dan dipidana karena kasus penganiayaan,’’ kata Kasat Reskrim.
Karena itu, lanjut Kasat Reskrim, catatan kriminal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memperberat hukuman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka. Sampai kemarin, pihak penyidik Polres Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Dua diantaranya adalah saksi korban.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini berawal saat korbam minum minuman keras bersama dengan temannya bernama Petrus. Saat sudah mabuk, keduanya adu mulut sehingga pelaku pulang mengambil panah dan busur selanjutnya mencari Petrus.
Saat di jalan Trans Papua, pelaku bertemu dengan ayahnya kemudian ayah dari pelaku melarang untuk mencari Petrus dengan pemukul pelaku dengan kayu. Namun pelaku balik menikam ayahnya dan mengenai lengan kirinya.
Selanjutnya ketemu dengan korban Moses Monijai tidak tahu menahu. Saat itu pelaku menanyakan nama lalu dijawab korban, namun pelaku menarik busur panahnya dan mengarahkan kepada korban dan mengenai dada korban membuat korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku bertemu lagi dengan bernama Yustinus Wilman Mekiuw dan sempat menusuk korban namun ditangkis korban dan mengenai tangan korban. (ulo/tri)
Pelaku (baju warga orange) saat dihadirkan saat Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Carrolan Rhamdhani, SIK, SH, M.Si dan Kasubbag Humas AKP Arifin, saat menggelar konfrensi pers, di ruang data Mapolres Merauke, Rabu (18/3). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE – Pelaku Pembunuhan terhadap korban Moses Monijai dan penganiayaan terhadap Yustinus Wilman Mekiuw dan ayah kandung dari pelaku sendiri di Kampung Bupul Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke 8 Maret 2020 lalu ternyata seorang residivis.
Kapolres Merauke Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Carrolan Rhamdhani, SIK, SH, M.Si ketika dihubungi Kamis (19/3) menjelaskan bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dan saat diproses dan dijatuhi hukuman.
“Pernah menjalani hukuman di Lapas Merauke, kalau tidak salah sekitar tahun 2015 karena penganiayaan. Cuma saya belum tahu pelaku saat itu dijatuhi hukuman berapa tahun. Tapi dari catatan kami, sudah pernah diproses hukum dan dipidana karena kasus penganiayaan,’’ kata Kasat Reskrim.
Karena itu, lanjut Kasat Reskrim, catatan kriminal tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memperberat hukuman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka. Sampai kemarin, pihak penyidik Polres Merauke telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Dua diantaranya adalah saksi korban.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini berawal saat korbam minum minuman keras bersama dengan temannya bernama Petrus. Saat sudah mabuk, keduanya adu mulut sehingga pelaku pulang mengambil panah dan busur selanjutnya mencari Petrus.
Saat di jalan Trans Papua, pelaku bertemu dengan ayahnya kemudian ayah dari pelaku melarang untuk mencari Petrus dengan pemukul pelaku dengan kayu. Namun pelaku balik menikam ayahnya dan mengenai lengan kirinya.
Selanjutnya ketemu dengan korban Moses Monijai tidak tahu menahu. Saat itu pelaku menanyakan nama lalu dijawab korban, namun pelaku menarik busur panahnya dan mengarahkan kepada korban dan mengenai dada korban membuat korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku bertemu lagi dengan bernama Yustinus Wilman Mekiuw dan sempat menusuk korban namun ditangkis korban dan mengenai tangan korban. (ulo/tri)