Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Awasi untuk Cegah Terjadinya Pelanggaran Pilkada

Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH saat  membuka sosialisasi  tehnis pengawasan  bagi Panwaslu Distrik se-Kabupaten  Merauke, Sabtu (18/1).( foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Untuk memberikan  pemahaman  tentang  bidang tugasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)   Kabupaten Merauke memberikan  sosialisasi  kepada Panitia Pengawas  (Panwas)  distrik  se-Kabupaten   Merauke, Sabtu (18/1). 

  Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH,  saat membuka   kegiatan   ini mengungkapkan  bahwa sosialisasi ini sangat penting  dalam rangka pencegahan  terjadinya pelanggaran  pemilihan  kepala daerah Kabupaten Merauke yang  prosesnya saat ini sedang berlangsung.  “Jadi sekarang  ini kita mulai fokus kepada pengawasan,” tandas B. Tukidjo.  

    Menurutnya,  saat pelantikan Panwas distrik  tersebut telah disampaikan tentang Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2019 tentang perubahan PKPU  Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal  pelaksanaan pemilihan  umum 2020. 

Baca Juga :  Pemkab Alokasikan Anggaran Rp 40 Milliar Tangani Corona

  “Tahapan-tahapan itu diharapkan selalu ada pengawasan  melalui  kita. Setiap pengawasan yang kita lakukan harus dilaporkan  dan itu dilaporkan secara berjenjang. Kami juga akan  laporkan  ke pusat. Karena kami  juga selalu  dikejar-kejar dari pusat soal laporan ini. Pusat selalu minta on time. Apalagi  untuk wilayah Merauke komunikasi lewat cukup lancar karena sudah online,” katanya. 

  Karena itu, para pengawas  distrik  se-Kabupaten Merauke  diminta untuk  melakukan pengawasan secara maksimal. Menurut Tukidjo, pengawasan merupakan bagian dari  pencegahan. Sebab, dapat dibayangkan   pelanggaran  yang akan terjadi jika  tidak diawasi.       

   “Kalau kita tidak awasi maka  kemungkinan akan banyak  tindakan-tindakan yang mengurus ke  pelanggaran. Kalau sudah terjadi  pelanggaran, maka sulit untuk kita mau  tutup-tutupi dan sulit  untuk tidak menindak,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tunggu Tindakan Tegas Bupati!

   Apalagi   waktu untuk menangani sebuah kasus  pelanggaran hanya 3 hari dan  jika memungkinan  bisa ditambah 2 hari menjadi  5 hari. Waktu yang sangat singkat, sehingga  dalam kurun waktu 5 hari  tersebut, laporan   pelanggaran tersebut selesai atau tidak harus dilimpahkan  ke penyidik. Jika  lewat   dari 5 hari maka  dianggap  kedaluwarsa.  

   Sementara itu, Ketua Panitia Ahmad E., SE  yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu  Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa  tujuan kegiatan ini adalah    untuk memberikan pemahaman tentang tehnis pengawasan   khususnya bagi Panwas distrik Kabupaten  Merauke.  (ulo/tri)

Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH saat  membuka sosialisasi  tehnis pengawasan  bagi Panwaslu Distrik se-Kabupaten  Merauke, Sabtu (18/1).( foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Untuk memberikan  pemahaman  tentang  bidang tugasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)   Kabupaten Merauke memberikan  sosialisasi  kepada Panitia Pengawas  (Panwas)  distrik  se-Kabupaten   Merauke, Sabtu (18/1). 

  Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH,  saat membuka   kegiatan   ini mengungkapkan  bahwa sosialisasi ini sangat penting  dalam rangka pencegahan  terjadinya pelanggaran  pemilihan  kepala daerah Kabupaten Merauke yang  prosesnya saat ini sedang berlangsung.  “Jadi sekarang  ini kita mulai fokus kepada pengawasan,” tandas B. Tukidjo.  

    Menurutnya,  saat pelantikan Panwas distrik  tersebut telah disampaikan tentang Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2019 tentang perubahan PKPU  Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal  pelaksanaan pemilihan  umum 2020. 

Baca Juga :  Pemkab Alokasikan Anggaran Rp 40 Milliar Tangani Corona

  “Tahapan-tahapan itu diharapkan selalu ada pengawasan  melalui  kita. Setiap pengawasan yang kita lakukan harus dilaporkan  dan itu dilaporkan secara berjenjang. Kami juga akan  laporkan  ke pusat. Karena kami  juga selalu  dikejar-kejar dari pusat soal laporan ini. Pusat selalu minta on time. Apalagi  untuk wilayah Merauke komunikasi lewat cukup lancar karena sudah online,” katanya. 

  Karena itu, para pengawas  distrik  se-Kabupaten Merauke  diminta untuk  melakukan pengawasan secara maksimal. Menurut Tukidjo, pengawasan merupakan bagian dari  pencegahan. Sebab, dapat dibayangkan   pelanggaran  yang akan terjadi jika  tidak diawasi.       

   “Kalau kita tidak awasi maka  kemungkinan akan banyak  tindakan-tindakan yang mengurus ke  pelanggaran. Kalau sudah terjadi  pelanggaran, maka sulit untuk kita mau  tutup-tutupi dan sulit  untuk tidak menindak,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Rumah Kopi D’Warung Ikuti Festival Nusantara di Bali    

   Apalagi   waktu untuk menangani sebuah kasus  pelanggaran hanya 3 hari dan  jika memungkinan  bisa ditambah 2 hari menjadi  5 hari. Waktu yang sangat singkat, sehingga  dalam kurun waktu 5 hari  tersebut, laporan   pelanggaran tersebut selesai atau tidak harus dilimpahkan  ke penyidik. Jika  lewat   dari 5 hari maka  dianggap  kedaluwarsa.  

   Sementara itu, Ketua Panitia Ahmad E., SE  yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu  Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa  tujuan kegiatan ini adalah    untuk memberikan pemahaman tentang tehnis pengawasan   khususnya bagi Panwas distrik Kabupaten  Merauke.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya