Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Sakit, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Mappi Tidak Ditahan 

MERAUKE-Dua tersangka kasus dugaan korupsi  dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi ke Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro, Merauke  yakni Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang telah diserahkan Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke, tidak ditahan. Keduanya tidak ditahan karena sakit.

‘’Kedua tersangka kita tidak tahan karena sakit. Polda Papua juga selama ini tidak,’’ tandas Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini, Sabtu (17/6).

Seperti diketahui, kedua tersangka diserahkan Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (16/6). Keduanya diserahkan karena berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Curi BBM PLN, Bapak dan Anak Dijebloskan Dalam Jeruji Besi 

  Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, SIK, MH memimpin langsung penyerahan tersebut.  Saat penyerahan, tersangka TT  didampingi Penasehat Hukumnya Jean Jamner Gultom, SH, MH. Sedangkan tersangka LS didampingi Penasihat Hukumnya Kaytanus Mogohay, SH.    

Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui  Kasi Pidsus  Sugiyanto, SH, MH ditemui di sela-sela  Seperti diberitakan  sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Mappi yang dilakukan kedua tersangka tersebut senilai Rp 8,5 miliar.

Dimana  tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar. Sedangkan tersangka TT diduga menggunakan sebesar Rp 1,1 miliar.  Kasus korupsi  ini berawal dari  kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari dari  2014-2017 dengan nilai  hibah  yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar.

Baca Juga :  Festival Kreasi Seni dan Kreasi Budaya Ajang Tampilkan Kreativitas Warga

Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi khususnya para bidan yang mengisyaratkan kualifikasi pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. (ulo/tho) 

MERAUKE-Dua tersangka kasus dugaan korupsi  dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi ke Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro, Merauke  yakni Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang telah diserahkan Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke, tidak ditahan. Keduanya tidak ditahan karena sakit.

‘’Kedua tersangka kita tidak tahan karena sakit. Polda Papua juga selama ini tidak,’’ tandas Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini, Sabtu (17/6).

Seperti diketahui, kedua tersangka diserahkan Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (16/6). Keduanya diserahkan karena berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Hari Pertama, Baru 3 Distrik dan 8 Kampung Terima Bantuan

  Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, SIK, MH memimpin langsung penyerahan tersebut.  Saat penyerahan, tersangka TT  didampingi Penasehat Hukumnya Jean Jamner Gultom, SH, MH. Sedangkan tersangka LS didampingi Penasihat Hukumnya Kaytanus Mogohay, SH.    

Kajari Merauke  Radot Parulian, SH, MH melalui  Kasi Pidsus  Sugiyanto, SH, MH ditemui di sela-sela  Seperti diberitakan  sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Mappi yang dilakukan kedua tersangka tersebut senilai Rp 8,5 miliar.

Dimana  tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar. Sedangkan tersangka TT diduga menggunakan sebesar Rp 1,1 miliar.  Kasus korupsi  ini berawal dari  kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari dari  2014-2017 dengan nilai  hibah  yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar.

Baca Juga :  Tetap Konsisten Perjuangkan DOB Provinsi  Papua Selatan

Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi khususnya para bidan yang mengisyaratkan kualifikasi pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. (ulo/tho) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya