MERAUKE-Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi ke Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro, Merauke yakni Direktur Akbid Yaleka Maro Merauke berinisial TT (58) dan Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi berinisial LS (50) yang telah diserahkan Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke, tidak ditahan. Keduanya tidak ditahan karena sakit.
‘’Kedua tersangka kita tidak tahan karena sakit. Polda Papua juga selama ini tidak,’’ tandas Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini, Sabtu (17/6).
Seperti diketahui, kedua tersangka diserahkan Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (16/6). Keduanya diserahkan karena berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, SIK, MH memimpin langsung penyerahan tersebut. Saat penyerahan, tersangka TT didampingi Penasehat Hukumnya Jean Jamner Gultom, SH, MH. Sedangkan tersangka LS didampingi Penasihat Hukumnya Kaytanus Mogohay, SH.
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH ditemui di sela-sela Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Mappi yang dilakukan kedua tersangka tersebut senilai Rp 8,5 miliar.
Dimana tersangka LS diduga menggunakan dana itu sebesar Rp 7,3 miliar. Sedangkan tersangka TT diduga menggunakan sebesar Rp 1,1 miliar. Kasus korupsi ini berawal dari kerja sama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro Merauke dari dari 2014-2017 dengan nilai hibah yang digelontorkan Pemkab Mappi sebesar Rp 25,8 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan sumber daya tenaga kesehatan yang ada di Mappi khususnya para bidan yang mengisyaratkan kualifikasi pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan. (ulo/tho)