MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi dan penyedia jasa pengadaan speed boat di Kabupaten Mappi tahun 2016 akhirnya dilakukan penahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura setelah kedua tersangka dalam kasus korupsi itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke atau tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Senin (16/12).
Kedua tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Arief Nurrahman, SH sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum dari kedua tersangka tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbore, SH, MH, sesuai melakukan tahap II di Pengadilan Tipikor Jayapura menjelaskan, kedua tersangka yang dilakukan tahap II ini adalah mantan Kepala Dinas Perbungan Kabupaten Mappi berinisial BM selaku pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mapi tahun 2016 dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor pada Pengadaan Alat Transportasi Air di Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi.
‘’Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut BM selaku pengguna anggaran dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dengan kerugian sebesar Rp. 4.149.727.273,’’ katanya.