Thursday, December 19, 2024
29.7 C
Jayapura

Rugikan Negara Rp 4,1 M,  Mantan Kadishub Mappi dan Penyedia Ditahan 

MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi   dan penyedia jasa pengadaan speed boat di Kabupaten Mappi tahun 2016  akhirnya dilakukan penahanan  oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura setelah kedua tersangka dalam kasus korupsi itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke atau tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Senin (16/12).

Kedua tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dan  Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Arief Nurrahman, SH sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum dari kedua tersangka tersebut.

   Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke  Donny  Stiven Umbore, SH, MH, sesuai melakukan tahap II di Pengadilan Tipikor Jayapura  menjelaskan, kedua tersangka yang dilakukan tahap II ini adalah mantan Kepala Dinas Perbungan Kabupaten Mappi berinisial BM selaku pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mapi tahun 2016 dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor pada Pengadaan Alat Transportasi Air di Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi.

Baca Juga :  Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Mantan Sekda Mappi

‘’Kasus  dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut BM selaku pengguna anggaran dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada   Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dengan kerugian sebesar Rp. 4.149.727.273,’’ katanya.

MERAUKE – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi   dan penyedia jasa pengadaan speed boat di Kabupaten Mappi tahun 2016  akhirnya dilakukan penahanan  oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura setelah kedua tersangka dalam kasus korupsi itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke atau tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Senin (16/12).

Kedua tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dan  Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Arief Nurrahman, SH sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum dari kedua tersangka tersebut.

   Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke  Donny  Stiven Umbore, SH, MH, sesuai melakukan tahap II di Pengadilan Tipikor Jayapura  menjelaskan, kedua tersangka yang dilakukan tahap II ini adalah mantan Kepala Dinas Perbungan Kabupaten Mappi berinisial BM selaku pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mapi tahun 2016 dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor pada Pengadaan Alat Transportasi Air di Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi.

Baca Juga :  Tiba di Merauke, Wapres Akan Resmikan Proyek Strategis di Papua Selatan

‘’Kasus  dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan Long Boat 15 Pk 20 Unit, Long Boat 40 Pk 16 Unit dan Speed Boat 40 Pk 2 Unit pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut BM selaku pengguna anggaran dan tersangka AHA selaku pelaksana kegiatan pada pengadaan alat transportasi air pada   Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi tahun 2016 dengan kerugian sebesar Rp. 4.149.727.273,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya