Saturday, October 18, 2025
27.7 C
Jayapura

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Salah Bayar Tanah GOR Hiad Say Merauke

Begitu juga dengan tanah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang diajukan oleh beberapa orang soal salah bayar ditolak oleh Mahkamah Agung. Tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang berada di Lepro Seri, Kelurahan Rimba Jaya itu telah dibayarkan keseluruhan sebesar Rp 35 miliar dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 20 miliar dan tahap kedua Rp 15 miiar.

Tak hanya itu, ungkap Viktor Kaisiepo, lahan pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang ada di Kelurahan Kamundu, Merauke yang juga digugat salah bayar ditolak oleh Mahkamah Agung.

‘’Tapi untuk tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang ada di Kelurahan Kamundu itu dari putusan MA diminta kepada OPD terkait untuk segera mengurus sertipikat kepemilikan pemerintah daerah. Karena yang ada baru surat pelepasan hak ulayat,.

Baca Juga :  4 Pengedar dan Pemakai Narkotika di Mimika Diringkus Polisi

Sertpikat belum ada. Tapi kalua Tanah GOR dan Tanah Dinas Kesehatan, sertipikatnya sudah ada,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Begitu juga dengan tanah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang diajukan oleh beberapa orang soal salah bayar ditolak oleh Mahkamah Agung. Tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang berada di Lepro Seri, Kelurahan Rimba Jaya itu telah dibayarkan keseluruhan sebesar Rp 35 miliar dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 20 miliar dan tahap kedua Rp 15 miiar.

Tak hanya itu, ungkap Viktor Kaisiepo, lahan pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang ada di Kelurahan Kamundu, Merauke yang juga digugat salah bayar ditolak oleh Mahkamah Agung.

‘’Tapi untuk tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B yang ada di Kelurahan Kamundu itu dari putusan MA diminta kepada OPD terkait untuk segera mengurus sertipikat kepemilikan pemerintah daerah. Karena yang ada baru surat pelepasan hak ulayat,.

Baca Juga :  Menjaga Kebersihan, Masyarakat Harus Tertib Membuang Sampah Tepat Waktu

Sertpikat belum ada. Tapi kalua Tanah GOR dan Tanah Dinas Kesehatan, sertipikatnya sudah ada,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/